Tiga tersangka pelaku judi online (judol) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri. Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut atas program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo dimana dalam program tersebut, judol menjadi salah satu sasaran yang harus diberantas.
Pelaku yang diamankan adalah J (41), seorang warga Kecamatan Gurah, kemudian W dan EE dari Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
“Tiga terduga pelaku tersebut diamankan beserta barang buktinya,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Senin (18/11/2024).
Para terduga pelaku tersebut ditangkap di sebuah warung di Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
“Saat diamankan ketiga orang terduga pelaku ini sedang asyik main judi online di ponselnya masing-masing. Dan saat diamankan ketiganya tidak melakukan perlawanan,” ucapnya. (Puthut-Red)







