Thursday, November 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Inspektur Wilayah VI Kemenkumham RI Sosialisasikan Tata Cara Hukuman Disiplin di Lapas Madiun

by Nor Eko
September 3, 2024
Reading Time: 2 mins read
Inspektur Wilayah VI Kemenkumham RI Sosialisasikan Tata Cara Hukuman Disiplin di Lapas Madiun

Inspektur Wilayah VI Kemenkumham RI saat berikan sosialisasi di Lapas 1 Madiun (Foto: Humas)

IndonesiaBuzz: Madiun, 3 September 2024 – Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Pria Wibawa S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Selasa (3/9/2024).

Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham RI.

Kehadiran Inspektur Wilayah VI beserta rombongan disambut hangat oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Madiun dan diikuti oleh Kepala Lapas Pemuda Madiun, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, serta Kepala Kantor Imigrasi Madiun beserta jajarannya. Acara sosialisasi ini diawali dengan pemaparan yang dilakukan oleh Irwil VI, Pria Wibawa.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Madiun, Mochamad Mukaffi, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan sosialisasi yang diberikan oleh Pria Wibawa. “

BeritaTerkait

Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Garasi SPPG Program MBG di Bojonegoro Roboh, 12 Rumah Warga Rusak

Longsor Terjang Rumah Warga di Lumajang, Ayah dan Anak Tewas Tertimbun

Terima kasih atas kunjungan Bapak Irwil VI, Bapak Pria Wibawa, untuk memberikan sosialisasi. Semoga melalui penguatan ini, seluruh jajaran bertekad untuk meningkatkan integritas pegawai dan berpegang pada Kode Etik ASN. Diharapkan tidak ada lagi hukuman disiplin, baik ringan maupun berat,” ujar Mochamad Mukaffi.

Dalam sosialisasinya, Pria Wibawa menekankan pentingnya memperhatikan faktor-faktor yang dapat menyebabkan pegawai dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan, narkoba, pungli/suap, hingga tindak pidana umum lainnya. Ia juga menjelaskan mengenai kewajiban dan larangan bagi ASN, serta tata cara penjatuhan hukuman disiplin, baik yang bersifat ringan, sedang, maupun berat.

“Dalam penjatuhan hukuman disiplin, terdapat proses yang dimulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, hingga penyampaian keputusan hukuman disiplin,” jelas Pria Wibawa. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu berhati-hati dalam bekerja, mengingat kunci pemasyarakatan adalah hal yang sangat penting.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pegawai di lingkungan Kemenkumham RI, khususnya dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan sesuai dengan kode etik ASN. (Humas/Redaksi)

Tags: Inspektur Wilayah VI Kemenkumham RIKalapas Pemuda MadiunKemenkumham RIkunjungan kerjaLapas pemudaLapas Pemuda MadiunLasdaunMochamad Mukaffi
Share220SendScan

Trending

Kapolri Suyudi Buka Suara soal Kasus Penyadapan Ilegal, Tegaskan Bukan Persaingan Internal Polri
News

Kapolri Suyudi Buka Suara soal Kasus Penyadapan Ilegal, Tegaskan Bukan Persaingan Internal Polri

42 minutes ago
Meriahkan HKN ke-62, Wonogiri Gelar Fun Run, Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Budaya Hidup
News

Meriahkan HKN ke-62, Wonogiri Gelar Fun Run, Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Budaya Hidup

3 hours ago
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Ngawi dan Pemkab Siagakan Personel Gabungan
News

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Ngawi dan Pemkab Siagakan Personel Gabungan

4 hours ago
Refly Harun Soroti Penampilan Ijazah Jokowi di Sidang Roy Suryo, Sebut Ada Tiga Kejanggalan
News

Refly Harun Soroti Penampilan Ijazah Jokowi di Sidang Roy Suryo, Sebut Ada Tiga Kejanggalan

4 hours ago
RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Uang Korban Investasi Bodong, Habiburokhman, Aset Tak Boleh Masuk Negara
News

RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Uang Korban Investasi Bodong, Habiburokhman, Aset Tak Boleh Masuk Negara

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kapolri Suyudi Buka Suara soal Kasus Penyadapan Ilegal, Tegaskan Bukan Persaingan Internal Polri

Kapolri Suyudi Buka Suara soal Kasus Penyadapan Ilegal, Tegaskan Bukan Persaingan Internal Polri

November 5, 2026
Meriahkan HKN ke-62, Wonogiri Gelar Fun Run, Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Budaya Hidup

Meriahkan HKN ke-62, Wonogiri Gelar Fun Run, Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Budaya Hidup

November 5, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

Lepas 250 Atlet ke POPDA XV Jatim 2026, Bupati Ngawi Bidik Posisi 15 Besar

Prabowo Undang Ratusan Mahasiswa URI ke Istana, Beri Pengarahan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In