IndonesiaBuzz: Surakarta, 5 November 2026 – Kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti sejumlah hal yang dinilainya janggal saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan dokumen ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Refly mempertanyakan prosedur penampilan ijazah di ruang sidang, termasuk tindakan Jokowi yang memperlihatkan dokumen tersebut kepada publik tanpa persetujuan majelis hakim. Ia juga mempersoalkan pihak yang menunjukkan dokumen karena, menurutnya, ijazah tersebut telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, Refly mengaku melihat adanya perbedaan antara ijazah yang ditampilkan Jokowi dalam persidangan dengan dokumen yang pernah diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Refly kepada awak media saat jeda persidangan. Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
“Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin hakim. Jadi dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan. Apalagi dilakukannya dua kali. Dengan mengambil itu lalu kemudian dia balik. Itu satu. Tidak ada izin,” kata Refly.
Refly Pertanyakan Prosedur Penunjukan Ijazah dan Dugaan Perbedaan Dokumen
Refly menilai penampilan ijazah di ruang sidang seharusnya mengikuti tata cara persidangan dan kewenangan pihak yang mengajukan alat bukti.
Menurutnya, dokumen ijazah yang disebut telah disita oleh JPU semestinya ditampilkan oleh pihak kejaksaan, bukan langsung diperlihatkan oleh Jokowi kepada publik.
“Kedua, ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang nunjukin Jokowi? Aneh. Ya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita. Itu yang kedua,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan Refly adalah dugaan perbedaan fisik dokumen ijazah yang ditampilkan Jokowi dalam persidangan dengan dokumen yang pernah diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Refly secara terbuka mengakui bahwa penilaiannya tersebut masih sebatas pengamatan pribadi dan belum didukung pembuktian yang dapat memastikan adanya perbedaan dokumen.
“Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya. Ada rekayasa dan lain sebagainya,” ungkap Refly.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu keberatan yang disampaikan pihak pembela setelah Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.
Refly Singgung Catatan Jokowi Saat Menjawab Pertanyaan Jaksa
Selain mempersoalkan penampilan dokumen ijazah, Refly juga menyoroti cara Jokowi memberikan keterangan selama pemeriksaan sebagai saksi.
Ia menyinggung keberadaan catatan yang dibawa Jokowi ketika menjawab pertanyaan JPU. Refly mempertanyakan apakah rangkaian pertanyaan dan jawaban dalam persidangan telah dipersiapkan sebelumnya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti isi catatan tersebut maupun tujuan penggunaannya oleh Jokowi selama memberikan kesaksian.
“Apakah sudah di-set pertanyaan penuntut umum dan pertanyaan dan jawaban? Kita tidak tahu. Yang jelas Pak Jokowi buka catatan. Tapi catatan apa itu nanti kita coba kita tanyakan. Itu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan dalam persidangan, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dokumen tersebut ditunjukkan di hadapan majelis hakim dan Roy Suryo selaku terdakwa. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Jokowi memperlihatkan ijazah satu per satu. Sementara itu, Roy Suryo terlihat tertawa ketika Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya.
Sebagai informasi, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan tersebut terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di platform X yang pada pokoknya mempersoalkan keaslian ijazah S1 Jokowi.
Jaksa juga menguraikan bahwa Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Menurut dakwaan, analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen, kemudian digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S1 tersebut tidak asli.
Atas perbuatannya, Roy didakwa berdasarkan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberatan yang disampaikan Refly Harun kini menjadi bagian dari dinamika persidangan. Sementara itu, penilaian mengenai keaslian dokumen, prosedur pengajuan alat bukti, serta relevansi keberatan pihak pembela tetap menjadi ranah majelis hakim untuk diperiksa dan diputus berdasarkan fakta persidangan. @yudi







