IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 November 2026 – Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi juga membuka jalan bagi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan finansial, termasuk investasi bodong dengan skema ponzi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan aset hasil tindak pidana yang berhasil dirampas harus dikembalikan kepada korban secara langsung apabila berkaitan dengan kerugian yang mereka alami. Dengan demikian, pengembalian aset tidak semata-mata menjadi penerimaan negara, melainkan juga instrumen pemulihan hak masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, cakupan RUU Perampasan Aset tidak terbatas pada tindak pidana korupsi. Sejumlah tindak pidana lain yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian masyarakat juga dapat diatur secara terbatas, seperti penipuan, penggelapan, manipulasi pasar keuangan, hingga praktik investasi ilegal.
“Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” ujar Habiburokhman.
Ia menilai mekanisme tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan masyarakat yang dirugikan memperoleh kembali hak ekonominya.
Investasi Bodong hingga Skema Ponzi Masuk Cakupan Terbatas
Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset dirancang dengan sejumlah prinsip hukum, antara lain keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara.
Selain korupsi, tindak pidana yang dapat menjadi perhatian dalam pengaturan tersebut mencakup kejahatan finansial yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Beberapa contoh yang disebutkan meliputi penipuan investasi dengan skema piramida atau ponzi, manipulasi pasar keuangan, serta berbagai bentuk investasi bodong.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa fokus utama RUU tersebut tetap pada perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Perluasan terhadap tindak pidana lainnya dilakukan secara terbatas berdasarkan karakteristik tertentu yang dinilai memiliki kemiripan dengan korupsi.
“Jadi undang undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam rancangan tersebut, ketentuan mengenai pemberantasan korupsi juga dipertegas, termasuk kemungkinan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tata cara pelaksanaannya akan mengacu pada undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
Atur Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Selain mengatur pemulihan aset korban, RUU Perampasan Aset juga memuat mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non conviction based asset forfeiture.
Habiburokhman menjelaskan, proses tersebut akan dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari penelusuran aset, penghentian sementara transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di persidangan, hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.
Rancangan aturan tersebut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik. Perlindungan dilakukan melalui pengaturan beban pembuktian dan pemberian kesempatan yang berimbang kepada pihak pihak terkait untuk mempertahankan haknya.
Di sisi lain, pengelolaan aset hasil tindak pidana juga akan diatur secara khusus agar dilakukan oleh badan yang memiliki kompetensi dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Pengelolaan tersebut mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengembalian atau pelepasan aset kepada negara maupun korban yang berhak.
Tak kalah penting, Komisi III DPR turut memasukkan ketentuan untuk mencegah RUU Perampasan Aset disalahgunakan sebagai alat politik ataupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset juga menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam rancangan undang undang tersebut.
Dengan berbagai pengaturan itu, RUU Perampasan Aset diarahkan tidak hanya memperkuat instrumen penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga memastikan proses perampasan berjalan transparan, terukur, serta tetap menghormati hak hak warga negara.
Pembahasan bersama pemerintah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. @yudi







