IndonesiaBuzz: Surakarta, 5 November 2026 – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Jumlah jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah dari tiga menjadi empat orang setelah Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut menambah daftar perwira tinggi Polri yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan, penetapan Slamet Uliandi dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyimpulkan telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh mantan pejabat Monitoring Center Bareskrim Polri tersebut.
“Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Peran Slamet Uliandi dalam perkara ini diduga berkaitan dengan persetujuannya terhadap penghapusan rekam jejak penyadapan. Ia disebut memberikan izin kepada Ahrie Sonta untuk menghapus berkas hasil intersepsi yang selama ini tersimpan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelas Suhermanto.
Diduga Setujui Penghapusan Hasil Penyadapan
Keterlibatan Slamet Uliandi menjadi perhatian penyidik karena diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pihak.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet yang saat itu menjabat di Monitoring Center Bareskrim Polri.
Penyidik kini mendalami keterkaitan peran masing masing tersangka dalam rangkaian dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Suhermanto menjelaskan, penyadapan tidak hanya menyasar nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi diketahui telah dipindahkan ke Mako Brimob setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Bareskrim menyebut kondisi kesehatan menjadi alasan Slamet belum ditahan. Jenderal yang dikenal dengan julukan Kapten Jack tersebut dilaporkan mengalami gangguan kesehatan pascastroke.
“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ungkap Suhermanto.
Atas dugaan perbuatannya, Slamet dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait illegal access dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Yusril Sebut Pendalaman Kasus Mulai Mengarah pada Indikasi Makar
Perkembangan perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa penyelidikan mulai mengarah pada dugaan motif yang lebih serius, yakni indikasi makar.
Menurut Yusril, penyidik tengah mendalami kemungkinan bahwa aktivitas penyadapan tersebut memiliki tujuan untuk melumpuhkan kekuasaan Presiden Prabowo sehingga tidak dapat menjalankan roda pemerintahan.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal.
Namun, seiring perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum mulai menelusuri lebih jauh motif, tujuan, serta kemungkinan adanya agenda lain di balik aktivitas tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menemukan indikasi yang dinilai mulai mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Jika Unsur Makar Terbukti
Yusril juga merujuk Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Meski demikian, penerapan pasal makar tetap harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana dan pembuktian melalui proses hukum.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi empat jenderal polisi, penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini memasuki fase yang semakin kompleks.
Selain mengungkap pihak pihak yang diduga terlibat, penyidik juga dituntut menelusuri rangkaian aktivitas penyadapan, aliran informasi, penghapusan data, serta motif di balik tindakan tersebut.
Publik kini menantikan pengungkapan secara menyeluruh mengenai kasus ini, termasuk kepastian apakah dugaan penyadapan tersebut sebatas tindak pidana intersepsi ilegal atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain sebagaimana indikasi yang disampaikan pemerintah. @yudi







