IndonesiaBuzz: Madiun, 3 September 2024 – Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Pria Wibawa S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Selasa (3/9/2024).
Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham RI.
Kehadiran Inspektur Wilayah VI beserta rombongan disambut hangat oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Madiun dan diikuti oleh Kepala Lapas Pemuda Madiun, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, serta Kepala Kantor Imigrasi Madiun beserta jajarannya. Acara sosialisasi ini diawali dengan pemaparan yang dilakukan oleh Irwil VI, Pria Wibawa.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Madiun, Mochamad Mukaffi, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan sosialisasi yang diberikan oleh Pria Wibawa. “
Terima kasih atas kunjungan Bapak Irwil VI, Bapak Pria Wibawa, untuk memberikan sosialisasi. Semoga melalui penguatan ini, seluruh jajaran bertekad untuk meningkatkan integritas pegawai dan berpegang pada Kode Etik ASN. Diharapkan tidak ada lagi hukuman disiplin, baik ringan maupun berat,” ujar Mochamad Mukaffi.
Dalam sosialisasinya, Pria Wibawa menekankan pentingnya memperhatikan faktor-faktor yang dapat menyebabkan pegawai dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan, narkoba, pungli/suap, hingga tindak pidana umum lainnya. Ia juga menjelaskan mengenai kewajiban dan larangan bagi ASN, serta tata cara penjatuhan hukuman disiplin, baik yang bersifat ringan, sedang, maupun berat.
“Dalam penjatuhan hukuman disiplin, terdapat proses yang dimulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, hingga penyampaian keputusan hukuman disiplin,” jelas Pria Wibawa. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu berhati-hati dalam bekerja, mengingat kunci pemasyarakatan adalah hal yang sangat penting.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pegawai di lingkungan Kemenkumham RI, khususnya dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan sesuai dengan kode etik ASN. (Humas/Redaksi)







