IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana, sebagai saksi, Senin (15/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SEP selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM,” kata Budi kepada wartawan.
Berdasarkan data kehadiran yang dihimpun KPK, Asep Permana tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.29 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami terhadap pejabat Kementerian ESDM tersebut.
Kasus yang tengah diusut KPK memiliki keterkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang sebelumnya telah terjerat sejumlah perkara korupsi. Rita diketahui telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan di wilayah Kutai Kartanegara.
Dalam perkara terdahulu, Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Kasus tersebut menjadi salah satu pintu masuk KPK untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas di daerah kaya sumber daya alam tersebut.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 16 Januari 2018 ketika KPK menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek internasional, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta sejumlah barang bernilai ekonomis lainnya. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada Juni 2024 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Pengusutan kemudian mengarah pada sektor pertambangan batu bara. Pada Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima Rita dari aktivitas produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Dana tersebut diduga diberikan dengan skema pembayaran sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Temuan itu menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan hingga menyasar pihak korporasi. Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, lembaga antirasuah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ESDM dinilai menjadi langkah penting untuk menelusuri aspek perizinan, pengawasan, serta tata kelola sektor pertambangan yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi tersebut. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, peran para pihak, serta keterlibatan korporasi dalam perkara yang diperkirakan menyebabkan kerugian besar terhadap tata kelola sumber daya alam di Kutai Kartanegara. @yudi





