Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

Resmi! Inilah 8 Parpol Lolos ke Senayan Periode 2024-2029

by Nor Eko
August 25, 2024
Reading Time: 2 mins read
Resmi! Inilah 8 Parpol Lolos ke Senayan Periode 2024-2029

Gedung DPR RI Senayan (Foto: Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, Minggu (25/8/2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024, menetapkan delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2024-2029. Delapan partai ini berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4% dari total suara sah nasional.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang memimpin rapat pleno tersebut, mengumumkan bahwa delapan partai yang akan menduduki kursi di DPR RI selama lima tahun ke depan adalah PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).

Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas 4% ditetapkan berdasarkan perhitungan jumlah perolehan suara sah nasional yang mencapai 151.793.293 suara. Dengan demikian, setiap partai harus memperoleh minimal 6.071.731,72 suara untuk dapat meloloskan wakilnya ke DPR.

“Dengan perhitungan ini, dari 18 partai politik yang berkompetisi di Pemilu 2024, hanya delapan partai yang berhasil lolos ke Senayan,” ujar Afifuddin. Partai-partai yang tidak lolos meliputi Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara), Partai Gelora (1.282.000 suara), Partai Hanura (1.094.599 suara), Partai Buruh (972.898 suara), Partai Ummat (642.550 suara), Partai Bulan Bintang (484.487 suara), Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804 suara).

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

Penetapan ambang batas tersebut dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, KPU menetapkan daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya strategi dan kekuatan basis massa bagi partai politik dalam menghadapi Pemilu, serta dampak ambang batas parlemen terhadap perolehan kursi di DPR RI.

Tags: 8 Parpol TerpilihDPR RI SenayanKPU RISenayan
Share219SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

7 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

18 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

18 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

21 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In