IndonesiaBuzz: Jakarta, Minggu (25/8/2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024, menetapkan delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2024-2029. Delapan partai ini berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4% dari total suara sah nasional.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang memimpin rapat pleno tersebut, mengumumkan bahwa delapan partai yang akan menduduki kursi di DPR RI selama lima tahun ke depan adalah PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas 4% ditetapkan berdasarkan perhitungan jumlah perolehan suara sah nasional yang mencapai 151.793.293 suara. Dengan demikian, setiap partai harus memperoleh minimal 6.071.731,72 suara untuk dapat meloloskan wakilnya ke DPR.
“Dengan perhitungan ini, dari 18 partai politik yang berkompetisi di Pemilu 2024, hanya delapan partai yang berhasil lolos ke Senayan,” ujar Afifuddin. Partai-partai yang tidak lolos meliputi Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara), Partai Gelora (1.282.000 suara), Partai Hanura (1.094.599 suara), Partai Buruh (972.898 suara), Partai Ummat (642.550 suara), Partai Bulan Bintang (484.487 suara), Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804 suara).
Penetapan ambang batas tersebut dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, KPU menetapkan daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.
Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya strategi dan kekuatan basis massa bagi partai politik dalam menghadapi Pemilu, serta dampak ambang batas parlemen terhadap perolehan kursi di DPR RI.







