Indonesiabuzz.com : Sampang, 25 April 2024 – Adalah Z (47), seorang lelaki warga Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang ditangkap polisi lantaran mencabuli dan menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berumur 5 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku ketika korban sedang bermain dengan anaknya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan bahwa pelaku pencabulan telah diamankan dantelah ditetapkan sebagai terssangka.
“Pelaku sudah kita amankan. Dan telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Rinto Alwi, Minggu (21/4/2024).
Tersangkamelakukan aksi bejatnya pada 31 Maret 2024 lalu di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, di rumah pelaku. Tersangka merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp. 5 ribu.
“Kejadian pencabulan itu terjadi pada 31 Maret lalu. Z mencabuli ponakannya saat dia sedang bermain dengan anaknya di rumah Z sendiri. Sementara saat itu pelaku sempat memberikan uang senilai Rp 5 ribu agar korban menghampirinya. Dan saat itu korban mengambil, lantas pelaku langsung memegang pinggang dan telinga korban sampai korban menangis,” lanjutnya.
Akibat perlakuan tersangka, korban menangis dan korban tersebut sempat meninggalkan tersangka. Namun setelah beberapa lama, korban kembali bermain dengan anak tersangka di rumahnya. Diketahui rumah tersangka dan korban jaraknya berdekatan.
“Itu setelah menangis, korban kembali bermain dengan anaknya. Melihat itu pelaku langsung beranjak ke dapur dan memanggil korban. Sementara saat itu korban kembali menghampiri pelaku dan pelaku langsung melancarkan aksi cabul dan persetubuhan itu,” ungkapnya.
Atas ulahnya, Z dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Puthut-Red)







