IndonesiaBuzz: Jakarta, Maret 2024 – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan, dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.
Amar putusan yang tertuang dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung menyatakan, “Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy),” seperti yang dikutip, Sabtu (2/3/2024).
Keputusan ini diambil, Rabu (21/2/2024), mengkonfirmasi bahwa Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Sebelumnya, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berkas kasasi Mario telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 dengan nomor surat pengiriman W10-U3/23310/HK.01/12/2023, seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo. Mario terbukti melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Dengan penolakan kasasi ini, putusan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy menjadi final dan ia akan melanjutkan masa hukumannya sesuai dengan keputusan pengadilan.







