Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Pria Magetan Diamankan Usai perkosa Kekasihnya dan Menolak Menikahinya

by Nor Eko
February 7, 2024
Reading Time: 1 min read
Pria Magetan Diamankan Usai perkosa Kekasihnya dan Menolak Menikahinya

pelaku diamankan pihak berwajib (Foto: Dokpol)

IndonesiaBuzz: Magetan, 7 Februari 2024 – DN (27) , seorang pria asal Kecamatan Bendo, Magetan, harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena dugaan pemerkosaan terhadap kekasihnya, serta menolak untuk menikahinya. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Menurut keterangan dari Kapolres Satria, tersangka diamankan setelah diduga memperkosa kekasihnya, yang juga dilaporkan oleh orang tua korban. “Tersangka diamankan karena diduga telah memperkosa kekasihnya. Pelapor adalah orang tua korban sendiri,” ungkap Kapolres Satria.

Lebih lanjut, dari pengakuan orang tua korban, diketahui bahwa pelaku memperdaya korban dengan janji akan menikahinya. Namun, ketika pelaku ditagih untuk memenuhi janji tersebut, ia justru menolak dan mengelak. “Kejadian pemerkosaan diketahui oleh orang tua korban sekitar bulan Oktober. Saat itu korban menangis di kamar saat berduaan dengan calon menantu. Saat ditanya kenapa menangis, korban mengaku telah diperkosa oleh pacarnya,” jelas Kapolres Satria.

Ketika ditagih oleh orang tua korban untuk menikahi korban, tersangka menolak dengan alasan merasa tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun, berdasarkan bukti yang ada, polisi menetapkan tersangka sebagai pelaku pemerkosaan. “Saat pelaku diminta menikahi korban, ia menolak karena merasa tidak memperkosa korban. Namun kita sudah punya bukti-bukti dan menetapkan calon menantu jadi tersangka,” tambah Kapolres Satria.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Kapolres Satria juga menegaskan bahwa pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81. Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun. “Kita jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres Satria.

Tags: Magetanmenolak di nikahperkosa pacar di magetanperkosaanpolres magetan
Share220SendScan

Trending

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan
News

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

2 hours ago
Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
News

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

4 hours ago
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar
News

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

4 hours ago
Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman
News

Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman

5 hours ago
Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat
News

Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

June 12, 2026
Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In