IndonesiaBuzz: Minggu, 28 Januari 2024: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkap rencana perusakan surat suara pasangan nomor 02. Selain itu, ada rencana perusakan lembaran suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari tiga partai di Jawa Tengah, oleh salah satu petinggi partai.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 28 Januari 2024. Menurutnya, terdapat narasi yang menyebutkan bahwa pihak tertentu berencana melakukan kecurangan dengan merusak surat suara pemilih untuk Prabowo-Gibran, DPR Nasdem, Gerindra, dan PKS. Rencananya adalah dengan menggunakan paku yang dipasang di meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Seterusnya ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo-Gibran, DPR Nasdem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS,” terang Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan, rencana perusakan surat suara pemilih menggunakan paku ini mengandung unsur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Jawa Tengah.
Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu
Selain itu, dugaan pelanggaran netralitas juga terjadi dalam rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Habiburokhman menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara pemilu dalam acara konsolidasi dan pelatihan petugas PPK dan PPS se-Kabupaten Jember di Hotel Cempaka pada 22 Januari lalu.
“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Menghadapi dugaan pelanggaran tersebut, Habiburokhman menyatakan akan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kasus di Jawa Timur sudah dilaporkan ke Bawaslu hari ini, sementara kasus di Jawa Tengah masih dalam proses.
Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, menegaskan bahwa dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
“Para penyelenggara pemilu yang terindikasi curang ini dapat dikenai pidana penjara sesuai Pasal 286 ayat 3 Undang-Undang Pemilu,” kata Fritz.
Fritz mendesak KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, ada dua penanganan yang dapat dilakukan, yakni penggantian secara etika dan pengusutan pidana secara hukum. “KPU dan Bawaslu perlu bertindak tegas agar Pemilu berlangsung netral, jujur, dan adil,” tandasnya. @indonesiabuzz







