Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kantor Kemenkopolhukam

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 14, 2024
Reading Time: 2 mins read
Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kantor Kemenkopolhukam

Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta (Foto: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Januari 2024 – Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran secara tegas mengungkapkan adanya dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD.

Fritz Edward, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, menyoroti pembukaan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024), Edward menyatakan bahwa pembukaan posko tersebut dianggap sebagai bentuk dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TCM).

“Salah satu kecurangan TCM, satu misalnya adanya pembukaan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu yang berkantor di kantor Kemenko Polhukam,” ujar Edward, seperti dilansir dari Kompas TV.

BeritaTerkait

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

Mahfud MD, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, merupakan cawapres dari Ganjar Pranowo. Edward mengkritik pendirian posko tersebut, menganggapnya sebagai potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami melihat ini adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan sebagai Kemenko Polhukam dalam kepentingan sebagai cawapres,” ungkap Edward.

Lebih lanjut, Edward menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerima segala bentuk laporan pelanggaran pemilu. Baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, hingga pelanggaran etika. Oleh karena itu, pendirian Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor Kemenko Polhukam dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap aturan yang berlaku.

“Pada saat adanya pembukaan posko pengaduan di Kantor Kemenko Polhukam, bukan saja merupakan menimbulkan tidak melaksanakan UU 7 2017 terkait pemilu tetapi adanya dugaan penyalahgunaan itu yang terjadi,” tambahnya. @indonesiabuzz

Tags: Ganjar-MahfudKemenkopolhukamMahfud MDPrabowo-GibranTKN Prabowo-Gibran
Share220SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

10 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

20 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

21 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

23 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In