Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mohon Keringanan Hukuman

by Nor Eko
December 15, 2023
Reading Time: 2 mins read
Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mohon Keringanan Hukuman

Suyono saat sidang di Pengadilan Sukoharjo (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 15 Desember 2023 – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi oleh terdakwa Suyono, 50, memasuki tahap krusial dengan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (14/12/2023). Pria bertato tersebut, yang hadir dalam kemeja putih dan kopiah putih, didampingi oleh kuasa hukumnya, Sari Citra Pertiwi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Sari Citra Pertiwi membacakan surat pembelaan di hadapan Hakim Ketua, di mana terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan mempertimbangkan faktor usia serta peran sebagai tulang punggung keluarga.

“Terdakwa menyesali segala perbuatannya, pertimbangannya itu. Kemudian kedua dipertimbangkan dalam hal usia dan sebagai tulang punggung keluarga. Selama persidangan, terdakwa juga kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ungkap Citra.

Meski terdakwa mengakui kesalahannya, dalam pembacaan pledoi, Sari Citra Pertiwi hanya memohon keringanan hukuman bagi kliennya. Ia secara terbuka mengakui bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa bersalah.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Hakim Ketua, Ari Prabawa, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizki Ferdian, untuk menanggapi surat pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Suyono. Namun, JPU Rizki tetap mempertahankan tuntutan pertama yang telah dibacakan sepekan sebelumnya, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

“Intinya tadi Pak Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi. Tanggapan kami tetap pada penjara seumur hidup,” ucap Rizki seusai sidang pembacaan pledoi.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan mengumumkan putusan pada Rabu (20/12/2023). Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (7/12/2023), JPU Ahmad Rizki Ferdian menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Suyono karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi jasad korban, Rohmadi alias Madun, 51, warga Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Share220SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

3 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

4 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

18 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

19 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In