IndonesiaBuzz: Wonogiri, 30 September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan. Melalui pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, ribuan pekerja sektor informal di Wonogiri mendapat bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Wonogiri Setyo Sukarno di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (29/9/25). Total penerima manfaat mencapai 2.104 pekerja rentan, meliputi buruh tani, sopir, pedagang, juru parkir, relawan bencana, hingga petugas sosial keagamaan.
“Untuk tahap awal, iuran kami bayarkan tiga bulan ke depan, yakni Oktober, November, hingga Desember 2025. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp106 juta,” ujar Setyo.
Ia menambahkan, regulasi penggunaan DBHCHT memang mewajibkan sebagian alokasi untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan jaminan sosial. Tahun ini Pemkab Wonogiri menerima DBHCHT sekitar Rp26 miliar. Ke depan, pemerintah daerah menargetkan peningkatan penerimaan DBHCHT dengan memperluas area tanam tembakau melalui program penyediaan sumur dalam di lahan sulit air.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, mengapresiasi langkah Pemkab Wonogiri yang dinilai konsisten melindungi pekerja rentan.
“Program ini memberikan rasa aman sekaligus memastikan para pekerja informal memiliki hak perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris almarhum Budi Hermawan, Pegawai Non ASN pada salah satu OPD Wonogiri, sebesar Rp276 juta.
Program bantuan iuran jaminan sosial ini diharapkan mampu mengurangi kerentanan sosial ekonomi pekerja informal, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di Wonogiri. (Yudi S/Koresponden Wonogiri)







