IndonesiaBuzz: Ponorogo 25 Desember 2023 – Dalam perayaan Hari Natal tahun ini, Rutan Kelas II B Ponorogo telah menerbitkan tiga Surat Keterangan (SK) remisi bagi lima Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Nasrani. Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dengan menjalani program pembinaan dengan baik, Senin (25/12/2023).
Dari lima WBP Nasrani, tiga di antaranya, DWK (27), DB (58), dan TAU (29), telah memperoleh Surat Keterangan remisi dengan masing-masing pengurangan masa pidana sebesar satu bulan. Hal tersebut Ini diberikan sebagai apresiasi terhadap kesadaran diri dan sikap yang sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
Namun, satu narapidana masih dalam proses usulan remisi karena belum keluar Surat Keterangan remisi. Selain itu, satu narapidana lainnya, WET (25), tidak memenuhi syarat karena pelanggaran yang tercatat dalam Register F, sehingga tidak memperoleh pengurangan masa pidana.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pemberian remisi ini bukanlah pemberian secara sembarangan, melainkan bentuk penghargaan atas usaha dan keterlibatan penuh WBP dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.
“Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk apresiasi yang kami berikan kepada narapidana yang telah sungguh-sungguh dalam mengikuti program-program pembinaan yang kami selenggarakan,” ujar Yasonna.
Sementara itu, Azhar Farhani, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan indikator bagi Rutan atau Lapas serta sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan yang dilindungi oleh undang-undang.
Di kesempatan yang sama, salah satu WBP penerima remisi, DB (58), menyatakan rasa syukurnya atas pemberian remisi ini. “Kami sangat bangga dan merasa diperhatikan di sini, sampai bisa mendapatkan remisi di hari Natal ini,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri demi mendapatkan penghargaan serupa di masa yang akan datang.
Pemberian Surat Keterangan remisi ini tidak hanya diserahkan langsung di Aula Sasono Condrodimuko, Rutan Ponorogo tapi juga dipasang di papan pengumuman agar semua WBP bisa melihat. (Hms/Nem)







