IndonesiaBuzz: Madiun, 25 Desember 2023 – Dalam rangka merayakan Hari Natal Tahun 2023, sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif mereka selama masa penahanan.
Remisi Natal ini diberikan sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dan ketaatan terhadap aturan.
Penyerahan remisi Natal tersebut, dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Pemuda Madiun, penyerahan secara simbolis oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Senin (25/12/2023) dan dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pegawai Staf serta para narapidana beragama nasrani Lapas Pemuda Madiun.
Penyerahan remisi Natal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Heni Yuwono untuk seluruh Kepala satuan kerja Kemenkumham di Wilayah Jatim.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan oleh Kepala Lapas Pemuda Madiun. Kepala Lapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengucapkan bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.
Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan disahkannya Undang – undang Pemasyarakatan yang baru, kedepannya setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.
lni harus menjadi motivasi Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Program Pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari”, Ungkapnya.
Lebih lanjut, Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas)/ Rumah Tahanan (rutan)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melkanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara.
Kepala Lapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan menerangkan dalam sambutan dari Mentri Hukum da HAM Republik Indonesia yakni pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan.
“Remisi yang diberikan pada Hari Natal ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana. Ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan,” ungkap Ardian.
Pemberian remisi Natal tidak hanya dilihat sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan bersiap kembali ke masyarakat. Dengan adanya remisi, diharapkan mereka dapat memotivasi diri sendiri untuk terus berkontribusi dalam pembinaan dan rehabilitasi.
Reaksi dan ekspresi kebahagiaan terlihat jelas di wajah para narapidana yang menerima remisi. Mereka mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dan menyatakan tekad untuk terus berusaha menjadi individu yang lebih baik.







