IndonesiaBuzz: Sumedang, 23 Juni 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons serius kabar penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang muncul di situs jual beli daring. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kepemilikan pribadi atas sebuah pulau secara utuh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan. Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal 70 persen,” ujar Bima Arya saat di Kampus IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
Bima menambahkan, lahan di pulau memang dapat dimanfaatkan, termasuk melalui skema sewa, tetapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Kemendagri akan mengambil langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan wilayah, termasuk melalui penguatan regulasi dan pengawasan kepemilikan lahan.
“Pulau atau lahan itu bisa saja disewakan. Tapi semua ada aturannya, seperti tadi, proporsinya tidak boleh dimiliki secara keseluruhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa pihaknya tengah menginventarisasi wilayah-wilayah strategis yang harus dijaga dari praktik yang melanggar aturan. “Kita akan intervensi hal-hal atau wilayah-wilayah yang harus kita jaga dari sisi regulasi dan kepemilikannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bima juga sempat menanggapi temuan ini saat ditemui di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025). “Sudah ada informasi itu, tapi masih kami dalami dulu ya,” ujar Bima kala itu.
Diketahui, sepasang pulau di Kepulauan Anambas tengah diiklankan dalam situs jual beli properti internasional. Meskipun tidak mencantumkan harga secara langsung, keterangan “price upon request” atau harga berdasarkan permintaan tertera dalam laman tersebut. Pulau tersebut digambarkan memiliki keindahan alam yang asri dan sangat potensial dikembangkan sebagai destinasi ekowisata, dengan jarak sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Penelusuran di situs tersebut juga menunjukkan adanya iklan penjualan pulau lain, seperti Pulau Rangyai di Thailand yang ditawarkan dengan harga US$160 juta.







