IndonesiaBuzz: Surabaya, 15 Juni 2025 – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menduga terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, khususnya pada minimarket di kota tersebut. Hal ini terungkap setelah Eri mengetahui bahwa sejumlah minimarket hanya menyetorkan pajak parkir sebesar Rp175 ribu hingga Rp250 ribu per bulan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Bahkan untuk minimarket yang beroperasi 24 jam jumlahnya hanya Rp250 ribu per bulan. Nilainya sangat kecil jika dibandingkan dengan aktivitas parkir yang terjadi setiap hari. Ini tidak masuk akal,” ujar Eri, Minggu (15/6).
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi serta membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan. Namun, kenyataannya banyak toko modern yang menerapkan parkir gratis dengan alasan pajak sudah mencakup biaya tersebut.
Eri menjelaskan, jika sebuah minimarket hanya membayar pajak Rp250 ribu per bulan, maka pendapatan parkirnya sekitar Rp2,5 juta per tahun, atau sekitar Rp83 ribu per hari. Dengan tarif parkir mobil Rp5.000, itu berarti hanya sekitar 16 kendaraan yang parkir per hari.
“Angka ini sangat janggal, apalagi untuk toko yang buka 24 jam. Kalau ini benar, berarti lahan parkir mereka nyaris kosong setiap hari. Padahal faktanya, tempat-tempat itu selalu ramai pengunjung,” jelasnya.
Pemkot Surabaya tengah merumuskan langkah korektif dengan mendorong skema parkir berbayar yang transparan dan profesional, termasuk menghadirkan kembali petugas parkir resmi di lokasi usaha.
“Kita akan berkoordinasi dengan para pengusaha minimarket. Tidak menutup kemungkinan parkir berbayar kembali diberlakukan, tapi harus jujur dan transparan,” katanya.
Eri juga menekankan bahwa kebocoran pajak parkir merugikan daerah. Dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk program penting seperti layanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi warga Surabaya.
Dalam penindakan, Pemkot sudah menyegel 58 toko modern karena pelanggaran izin parkir, meningkat dari 48 sebelumnya. Mereka yang tetap menarik biaya parkir tanpa izin akan dipanggil dan diberi sanksi tegas.
“Tindakan ini untuk memastikan kejujuran dan keadilan dalam pelaporan pajak parkir. Pemerintah tidak mengganggu usaha yang jujur,” tegas Eri.
Penertiban juga akan diperluas ke rumah makan dan tempat usaha lainnya, serta bekerja sama dengan kepolisian menertibkan parkir liar di jalan umum yang menyebabkan kemacetan. Pemkot mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik parkir liar atau pelanggaran tarif.
“Kami tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar aturan di Surabaya akan kami tindak tegas,” pungkas Wali Kota Surabaya.







