
Oleh: Eko Sigit Pujianto
IndonesiaBuzz: Sudut Pandang – Wacana menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dokumen kendaraan bermotor berlaku seumur hidup kembali mengemuka. Ia lahir dari keresahan masyarakat akan beban administratif yang berulang, meski identitas dan status kepemilikan kendaraan tak berubah.
Setiap lima tahun, jutaan warga harus menempuh ritual birokrasi antre di Samsat, menjalani tes kesehatan, membayar biaya resmi, hingga berhadapan dengan pungutan liar yang kerap sulit ditekan. Pemerintah berkilah, mekanisme berkala diperlukan untuk tertib administrasi dan pembaruan data. Namun, di tengah kemajuan digital, alasan ini kian kehilangan pijakan.
Basis data kependudukan, teknologi biometrik, dan integrasi dengan Nomor Induk Kependudukan memungkinkan verifikasi identitas berlangsung cepat serta akurat. Dengan sistem seperti ini, publik wajar bertanya mengapa kerumitan lima tahunan tetap dipertahankan?
Apalagi, masyarakat sudah membayar pajak kendaraan tahunan instrumen yang semestinya cukup untuk memastikan data kepemilikan selalu mutakhir. SIM pun bisa ditautkan dengan rekam medis dasar atau catatan lalu lintas digital tanpa mengharuskan pemilik kendaraan menjalani proses administratif berulang.
Yang tersisa dari perpanjangan berkala hanyalah biaya tambahan dan keruwetan prosedur. Wacana “sekali seumur hidup” bukan sekadar efisiensi, tapi menyentuh aspek keadilan. Negara dituntut berpihak dengan memangkas praktik administratif yang sudah kehilangan relevansi. Memperpanjang SIM atau STNK saban lima tahun tidak otomatis meningkatkan keselamatan jalan raya, justru memperpanjang beban rakyat.
Yang lebih mendesak adalah menata sistem digital agar validasi tetap berjalan tanpa menguras energi dan kantong publik. Jika KTP bisa berlaku seumur hidup, mengapa tidak dengan SIM dan STNK? beban rakyat mestinya dipangkas, bukan dipelihara.@sigit







