IndonesiaBuzz: Jakarta, 28 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan 13 rumah dinas di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Temuan tersebut menjadi perhatian karena di area Lapas Cibinong terdapat total 16 unit rumah dinas. Dari jumlah itu, hanya tiga unit yang tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 unit lainnya disebut tidak tercatat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kondisi tersebut perlu didalami, terutama untuk mengetahui sumber pembiayaan pembangunan serta pihak yang memberikan izin atas keberadaan bangunan tersebut.
“Tentu ini menjadi informasi penting, ya, jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun dan disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari lapas tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/26) sore.
Menurut Budi, pendalaman juga diperlukan untuk mengetahui pihak yang menyediakan fasilitas tersebut serta bagaimana fasilitas yang disebut mewah itu dapat tersedia di lingkungan lapas.
“Artinya, butuh pendalaman. Siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini? Kemudian siapa yang mengizinkan warga binaan-warga binaan tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut?” ujarnya.
KPK Buka Ruang Kerja Sama dengan Ditjenpas
KPK, kata Budi, membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk mendalami dugaan keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas.
Menurut dia, diperlukan investigasi lebih lanjut dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pembangunan maupun keberadaan fasilitas tersebut.
“Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, ya, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi,” katanya.
Budi juga menilai inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.
Ia berharap hasil inspeksi tersebut tidak berhenti pada penanganan persoalan di Lapas Cibinong, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola di lapas lainnya.
“Jadi, hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja, tapi tentu harapan publik adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa,” ucap Budi.
13 Rumah Dinas Dibangun pada 2023
Sementara itu, fakta mengenai pembangunan 13 rumah dinas tersebut turut mencuat dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (28/9/2026).
Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Deni Sugiarto, menyebut 13 rumah dinas itu dibangun pada 2023 dan selesai pada April tahun yang sama.
Keterangan tersebut disampaikan Deni setelah Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menanyakan sejak kapan bangunan rumah dinas tersebut berdiri.
“Siap, izin, untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023, Bapak. Izin, bukan 2021, mohon izin. Itu Januari, Bapak, izin,” kata Deni dalam rapat.
Willy kemudian mempertanyakan status penggunaan lahan dan bangunan tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan dalam rapat, status pinjam pakai baru terbit pada 2026, meski bangunan telah berdiri sejak 2023.
Deni menjelaskan pembangunan dilakukan pada masa kepemimpinan Kalapas sebelumnya, Usman Madjid.
Menurut Deni, proses pembangunan bermula setelah adanya kunjungan bupati. Saat itu, izin pembangunan disebut telah diberikan secara lisan sembari proses administrasi berjalan.
“Untuk waktu itu, sebelum sebelumnya terbangunnya mess itu, Bapak, ada kunjungan dari bupati. Nah, sementara waktu itu secara lisan terlebih dahulu untuk mengizinkan inisiatif kalapas untuk mohon izin membuat rumah dinas pegawai Bapak,” jelas Deni.
“Nah, sambil beriringnya waktu, diizinkan untuk kami membangun sedangkan suratnya akan diproses, Bapak, izin. Nah, ketika itu, Pak Kalapas langsung melaksanakan pembangunan untuk rumah dinas pegawai, Bapak,” imbuhnya.
Sumber Anggaran Belum Terungkap
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah sumber pembiayaan pembangunan 13 rumah dinas tersebut.
Saat ditanya Willy Aditya mengenai sumber dana pembangunan, Deni mengaku tidak mengetahuinya.
Deni menyebut dirinya saat itu baru menjabat sebagai Kepala Urusan Umum dan tidak dilibatkan dalam proses pembangunan.
“Mohon izin, Bapak. Ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan, Bapak, dan saya jujur, Bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana, Bapak. Mohon maaf, Bapak,” kata Deni.
Keterangan tersebut menambah pertanyaan mengenai asal-usul pembiayaan, proses perizinan, serta status administrasi 13 rumah dinas yang telah berdiri sejak 2023 tetapi disebut belum tercatat dalam SIMAK BMN.
KPK kini membuka ruang pendalaman bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pendalaman tersebut diharapkan dapat menjelaskan pihak yang membiayai, mengizinkan, dan menggunakan fasilitas tersebut, sekaligus memastikan tata kelola aset negara di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. @yudi







