IndonesiaBuzz : Madiun, 16 November 2025 – Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo yang disulap menjadi objek wisata dinilai tidak mampu menyelamatkan Kota Madiun dari status darurat sampah.
Kota berjuluk Pendekar ini tercatat masuk urutan ke-9 dari 336 daerah dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan kedaruratan sampah.
Dalam regulasi tersebut, ada empat kriteria daerah masuk kategori darurat sampah, yaitu tidak memiliki TPA, tidak melaksanakan pengelolaan sesuai aturan dan masih melakukan open dumping, nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) kurang dari 60, serta sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.
Belum lama ini, pemberitaan media juga menyoroti keputusan Pemkot Madiun membatalkan pengadaan mesin pembakar sampah (incinerator) senilai Rp16 miliar.
Padahal, anggaran tersebut sudah disetujui legislatif saat pembahasan perubahan APBD 2025. Selain berisiko secara administrasi karena pembatalan di akhir tahun anggaran, Kementerian Lingkungan Hidup turut melarang teknologi pembakaran tersebut karena berpotensi menimbulkan polusi baru dan harus melalui uji emisi dioksin furan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan TPA Winongo sebagai objek wisata benar-benar didasari kebutuhan masyarakat, atau sekadar upaya pencitraan?
Di Kota Madiun, sejumlah pembangunan dinilai dilakukan tanpa perencanaan matang maupun analisis dampak sosial dan ekonomi yang memadai.
Fenomena kepala daerah yang gencar membangun proyek pada periode kedua demi meninggalkan “legacy” juga dianggap ikut mendorong lahirnya pembangunan yang tidak berdasar kebutuhan publik.
Jika pola ini terus berlanjut, Kota Madiun berisiko terjebak dalam lingkaran pembangunan semu. Pembangunan seharusnya menjadi alat transformasi, bukan simbol politik.
Dengan perencanaan strategis berbasis data dan aspirasi masyarakat, berbagai proyek dapat memberi dampak positif dan berkelanjutan.Pemkot pun dinilai perlu melakukan evaluasi komprehensif terhadap setiap proyek yang direncanakan, termasuk memastikan setiap anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembangunan fisik boleh saja dilakukan sebagai bentuk prestasi, namun fokus utama tetap harus pada peningkatan kualitas hidup warga.
Kritik terhadap pembangunan tanpa perencanaan ini sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan publik, antara lain melalui forum mimbar bebas pada momen Hari Kebangkitan Nasional 2025.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyoroti berbagai proyek APBD maupun CSR yang dinilai tidak transparan dan berpotensi bermasalah.Namun kritik tersebut belum mendapat respons positif.
Pemerintah justru dinilai menyerang balik melalui buzzer dengan narasi bahwa kritik tersebut berasal dari pihak yang belum move on dari Pilkada.
Sikap kontra-produktif itu diperburuk oleh langkah Dinas Kominfo yang disebut mem-blacklist lima media setelah memberitakan dugaan ketidaksiapan perencanaan proyek Perumdam Tirta Taman Sari di Ngrowo Bening.
Instruksi agar kepala dinas tidak memberikan keterangan maupun kerja sama advertorial kepada lima media tersebut sempat tersebar di grup WhatsApp para pimpinan OPD pada medio Mei 2025.
Sekadar MasukanPembangunan yang dilakukan Pemkot seharusnya mengedepankan perencanaan berbasis data, riset kebutuhan masyarakat, serta memperhitungkan dampak jangka panjang.
Partisipasi publik juga perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan agar proyek sesuai kebutuhan nyata, bukan sekadar keinginan kepala daerah.
Evaluasi atas proyek-proyek sebelumnya penting dilakukan sebelum memulai pembangunan baru untuk memastikan keberlanjutan manfaat.
Transparansi anggaran juga harus ditingkatkan, termasuk membuka ruang pengawasan oleh lembaga independen.
Pada akhirnya, pembangunan sejatinya bukan sekadar memoles masa kini, tetapi membangun masa depan. Bukan untuk pencitraan, tetapi menjadi warisan yang bermakna bagi generasi mendatang.
Penulis : Putut Kristiawan, Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak)







