IndonesiaBuzz: Wonosobo, 2 Juni 2026 – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Wonosobo dalam menangani laporan masyarakat terkait seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengamuk dan mengganggu ketertiban umum di Dusun Ngariman RT 02 RW 06, Desa Purwojati, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Selasa (2/6/26) dini hari.
Peristiwa tersebut bermula ketika keluarga pasien menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polres Wonosobo sekitar pukul 04.27 WIB. Pelapor berinisial AMZ (29), yang merupakan adik kandung pasien, melaporkan bahwa saudaranya tengah mengalami kondisi tidak terkendali dan berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar.
Menerima laporan tersebut, operator layanan 110 segera melakukan koordinasi dengan personel PAMAPTA I untuk melakukan penanganan cepat di lokasi. Tak lama berselang, anggota PAMAPTA I bersama piket SPKT Polres Wonosobo dan Polsek Kertek langsung bergerak menuju rumah pasien.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati situasi cukup menegangkan. Kondisi rumah dalam keadaan gelap karena seluruh lampu dimatikan. Dari dalam rumah terdengar suara benda-benda yang dilempar oleh pasien yang tengah berada dalam kondisi emosional.
Alih-alih mengambil tindakan represif, petugas memilih pendekatan persuasif dan humanis guna menghindari risiko yang lebih besar. Polisi terlebih dahulu melakukan asesmen situasi dan berupaya membangun komunikasi dengan pasien sambil terus memantau perkembangan kondisi di dalam rumah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan pasien, keluarga, maupun petugas yang terlibat dalam proses penanganan.
PAMAPTA I Polres Wonosobo, Ipda Dhaniz Nurrizki, menjelaskan bahwa penanganan kasus ODGJ memerlukan pendekatan khusus yang mengedepankan aspek kemanusiaan serta koordinasi lintas sektor.
“Kami menerima laporan melalui Call Center 110 dan langsung menuju lokasi. Setibanya di sana, kami melakukan asesmen situasi terlebih dahulu karena kondisi pasien masih emosional. Kami berupaya menenangkan pasien secara persuasif, berkoordinasi dengan keluarga, tenaga medis, dan perangkat wilayah setempat,” ujar Ipda Dhaniz.
Setelah kondisi pasien mulai lebih tenang, petugas bersama tenaga kesehatan dan perangkat desa melakukan langkah pengamanan sesuai prosedur. Demi menjaga keselamatan seluruh pihak, tenaga medis memberikan suntikan penenang berdasarkan pertimbangan medis sebelum proses evakuasi dilakukan.
Pasien yang disamarkan dengan inisial MF (31) kemudian dievakuasi menggunakan ambulans desa menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Magelang untuk mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut.
Keberhasilan proses evakuasi tanpa menimbulkan korban maupun kerusakan yang lebih besar mendapat apresiasi dari pihak keluarga. AMZ selaku pelapor mengaku terkesan dengan kecepatan respons petugas sejak laporan pertama kali disampaikan.
“Respons dari 110 Polres Wonosobo sangat cepat, sangat tanggap, dan sangat aktif sekali. Saya telepon langsung diangkat dan petugas sangat responsif. Kami sekeluarga merasa sangat terbantu karena anggota Polri segera datang dan membantu menangani situasi sampai selesai,” ungkapnya.
Kasus tersebut menjadi contoh penting mengenai penanganan gangguan kesehatan jiwa yang tidak hanya memerlukan pendekatan keamanan, tetapi juga kolaborasi antara keluarga, tenaga medis, pemerintah desa, dan aparat kepolisian.
Polres Wonosobo menegaskan bahwa layanan Call Center 110 tersedia selama 24 jam untuk menerima berbagai laporan masyarakat yang membutuhkan kehadiran cepat aparat kepolisian. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan situasi darurat maupun potensi gangguan keamanan agar dapat segera ditangani secara profesional.
Berkat sinergi berbagai pihak serta pendekatan humanis yang diterapkan petugas, situasi di Desa Purwojati berhasil dikendalikan dengan aman. Pasien kini telah memperoleh penanganan medis yang diperlukan, sementara lingkungan sekitar kembali kondusif tanpa menimbulkan gangguan lanjutan bagi masyarakat. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo).







