Tuesday, July 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Nadiem Klaim Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Sebut Kasus Korupsi Laptop Akibat Kekeliruan Investigasi

by Yudi
June 2, 2026
Reading Time: 3 mins read
Nadiem Klaim Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Sebut Kasus Korupsi Laptop Akibat Kekeliruan Investigasi

Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).. (foto: Dok. Tangkapan Layar YT PN Jakarta Pusat/ Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Juni 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS justru menghasilkan penghematan anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem membantah dakwaan yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop untuk sektor pendidikan pada periode anggaran 2020-2022.

Menurut Nadiem, keputusan memilih sistem operasi Chrome OS yang tidak berbayar merupakan langkah efisiensi yang secara nyata mengurangi beban keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara. Setidak-tidaknya Rp3,9 triliun,” ujar Nadiem dalam persidangan.

BeritaTerkait

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

Ia menilai nilai penghematan tersebut jauh lebih besar dibanding angka kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan jaksa penuntut umum.

“Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” lanjutnya.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Nadiem menyatakan unsur kerugian negara yang didakwakan kepadanya tidak terbukti. Ia juga menolak tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum maupun memperkaya diri sendiri, pihak lain, ataupun korporasi tertentu.

Selain itu, mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi pendidikan tersebut menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat atau mens rea dalam setiap kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Dalam pledoinya, Nadiem bahkan menyebut perkara yang menjerat dirinya bukanlah kasus korupsi, melainkan akibat kesalahan dalam proses investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena ini murni kekeliruan investigasi,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya kesalahan administratif maupun kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan.

“Ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian,” kata Nadiem.

Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Jaksa mendakwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2022.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain pidana badan, mantan menteri tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak mampu membayar, ia terancam tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.

Jaksa berpendapat kebijakan yang diambil Nadiem dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Ia juga dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang bersama pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.

Sementara itu, melalui nota pembelaannya, Nadiem berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat merupakan bagian dari upaya modernisasi pendidikan nasional yang dilakukan secara sah dan bertujuan meningkatkan akses teknologi bagi dunia pendidikan Indonesia.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu agenda transformasi pendidikan Indonesia. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu apakah argumentasi penghematan yang disampaikan Nadiem dapat membantah tuduhan kerugian negara yang menjadi inti perkara tersebut. @yudi

Tags: CDMchromebookKorupsiNadiempengadaan laptoppledoi
Share220SendScan

Trending

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional
News

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

6 days ago
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak
News

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

6 days ago
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus
News

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

6 days ago
Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026
Halo Jatim

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

6 days ago
Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang
News

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

6 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

July 22, 2026
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

July 22, 2026

TERPOPULER

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Palsukan STNK untuk Gadai Mobil, Dua Pelaku Diamankan Polda Jateng

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In