IndonesiaBuzz: Madiun, 2 Juni 2026 – Komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan Polres Madiun Kota. Dalam kurun waktu terakhir, jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, empat tersangka yang seluruhnya merupakan residivis berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (2/6/26).
Kapolres menjelaskan, ketiga kasus curanmor tersebut memiliki lokasi kejadian dan modus yang berbeda. Namun, seluruh pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.
Tersangka pertama berinisial R.I.S. (25), warga Kecamatan Manguharjo, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Honda GL Pro yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartoharjo.
Sementara itu, tersangka M.A.G. (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario di area parkir Masjid Agung Kota Madiun.
Adapun dua tersangka lainnya, yakni D.M.F., warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dan D.P., warga Kabupaten Tulungagung, diamankan atas kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver hitam di sebuah rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Keempat tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor. Dari hasil penyelidikan, mereka memanfaatkan berbagai kelemahan korban, mulai dari hubungan perkenalan yang baru terjalin hingga kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih menancap di sepeda motor,” ujar AKBP Wiwin Junianto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja keras anggota di lapangan yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Selain mengungkap kasus curanmor, Polres Madiun Kota juga berhasil mengembangkan penyidikan perkara perusakan yang terjadi di Jalan Dadali. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dengan mayoritas pelaku berasal dari luar Kota Madiun.
Para tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara pelaku kasus perusakan dikenakan Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
AKBP Wiwin menegaskan bahwa Polres Madiun Kota akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Madiun Kota berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu kejahatan dominan di wilayah perkotaan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditangani oleh petugas.
Pengungkapan tiga kasus curanmor ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan terus mencari celah dari kelengahan masyarakat. Karena itu, selain penegakan hukum, kesadaran kolektif untuk menjaga keamanan lingkungan tetap menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas. (Kridho S/Koresponden Madiun).







