IndonesiaBuzz: Madiun, 9 Juli 2025 – Sejumlah penyewa kios milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali menunggak biaya sewa meski telah berulang kali diperingatkan. Temuan ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan langsung mendapat sorotan serius dari Wali Kota Madiun, Maidi.
‘’Sudah kami ingatkan berulang kali. Kalau masih ngeyel, yang ngurusin bukan pemkot lagi, tapi aparat penegak hukum,’’ tegas Maidi saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bogowonto Culinary Center (BCC), Senin (7/7).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi, menjelaskan pada 2023 tercatat delapan penyewa yang menunggak. Sementara pada 2024 hingga pertengahan tahun ini masih ada enam penyewa yang belum melunasi kewajibannya.
‘’Total ada 11 unit kios yang menunggak. Tunggakan 2023 mencapai Rp 29 juta dan 2024 sekitar Rp 38 juta,’’ terang Sudandi.
Ironisnya, sebagian penyewa diketahui menyewakan kembali kios pelat merah tersebut secara tidak sah, bahkan ada yang tercatat tak membayar sewa selama dua tahun terakhir.
‘’Sudah kami beri peringatan berulang kali. Ini peringatan terakhir. Jika tetap tidak diindahkan, aset akan kami tarik dan dikosongkan,’’ tegas Sudandi.
Pemkot Madiun juga menegaskan akan menindak tegas segala praktik penyewaan ulang atau jual beli kios milik pemerintah yang dilakukan demi keuntungan pribadi.
‘’Yang menempati aset, lalu menyewakan kembali atau menjual demi keuntungan pribadi itu dilarang. Ayo taati aturan,’’ pungkas Maidi.







