IndonesiaBuzz: Bogor, 26 September 2026 – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman RI terkait sejumlah fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Sabtu,(26/9/26).
Selain Kepala Lapas Cibinong, empat pejabat lain yang dinonaktifkan yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
“Untuk sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.
Telusuri Temuan Ombudsman
Penonaktifan lima pejabat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI saat melakukan sidak di Lapas Cibinong.
Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim Kemenimipas menindaklanjuti seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman, termasuk dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, serta sejumlah barang lainnya.
“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.
Rudi mengaku memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.
Ada Perbedaan dengan Dokumentasi Ombudsman
Dalam pemeriksaan lapangan, tim Kemenimipas menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi yang mereka lihat dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Tim berupaya menelusuri keberadaan sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan saat pemeriksaan Kemenimipas.
“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujar Rudi.
Selain pemeriksaan fisik, Kemenimipas juga telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong.
Selanjutnya, sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar
Rudi menegaskan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.
Kemenimipas masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat, pegawai, dan warga binaan untuk memastikan kronologi serta keberadaan fasilitas dan barang yang menjadi temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. @yudi







