IndonesiaBuzz: Malang, 26 September 2026 – Kasus dugaan kekerasan fisik terhadap siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang, Jawa Timur, memasuki proses hukum. Sebanyak delapan siswa melaporkan mantan kepala sekolah berinisial MAH ke Polresta Malang Kota.
Dua siswa lebih dulu membuat laporan pada Jumat (25/9/2026). Laporan kemudian bertambah dengan enam siswa lainnya yang datang ke polisi pada Sabtu (26/9/26), didampingi orang tua masing-masing.
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, mengatakan laporan tambahan tersebut dibuat untuk mengakomodasi siswa yang sebelumnya belum sempat melapor.
“Hari ini kita membuat laporan lagi untuk korban yang kemarin masih belum sempat membuat laporan. Jadi ini korban tambahan dari yang kemarin. Hari ini ada enam orang, yang didampingi oleh wali masing-masing anak,” kata Lilik, Sabtu (26/9/26).
Menurut Lilik, dugaan kekerasan yang disampaikan dalam laporan kedua memiliki pola serupa dengan laporan sebelumnya. Para siswa dari kelas 7, 8, dan 9 disebut mengaku mengalami kekerasan fisik berupa penamparan hingga pemukulan.
“Kurang lebih sama seperti yang kemarin. Kekerasan yang dialami mereka yang dilakukan oleh kepala sekolah,” ujarnya.
Enam siswa yang membuat laporan pada gelombang kedua seluruhnya merupakan laki-laki. Lilik menyebut terdapat pula siswa perempuan yang diduga mengalami perlakuan serupa, tetapi hingga kini belum bersedia membuat laporan resmi.
Berawal dari Penertiban Seragam
Dugaan kekerasan tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang kepala sekolah menampar sejumlah siswa di lingkungan SMPN 18 Malang.
Peristiwa dalam video tersebut diduga terjadi saat kegiatan sapa pagi di gerbang sekolah pada Kamis (24/9/2026). Saat itu, pihak sekolah tengah menerapkan ketentuan penggunaan seragam baju lurik.
Lilik mengatakan, sebelumnya sekolah memberikan pilihan kepada siswa yang belum memiliki seragam lurik untuk mengenakan baju batik sebagai pengganti.
“Puncaknya kemarin. Saat hari itu karena diwajibkan memakai baju lurik. Sebelumnya itu boleh jika tidak mempunyai baju lurik mereka bisa mengganti pakai baju batik,” kata Lilik.
Menurut keterangan para siswa kepada kuasa hukum, dugaan kekerasan tidak hanya berupa tindakan fisik. Sebelum kejadian tersebut, mereka mengaku kerap menerima ucapan kasar ketika dianggap melakukan kesalahan di lingkungan sekolah.
“Sebelum-sebelumnya itu mereka menerima kekerasan verbal saja. Jadi yang ini kekerasan secara fisik,” ujarnya.
Dugaan kekerasan verbal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, tetapi belum pernah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Situasi berubah setelah dugaan kekerasan fisik terjadi pada Kamis. Sejumlah siswa disebut merasa takut untuk kembali ke sekolah pada keesokan harinya.
“Baru hari Jumat pagi mereka itu mau berangkat sekolah itu takut. Cerita ke orang tuanya terus mereka malas mau berangkat sekolah karena mereka takut dimarahi lagi, akan dipukul lagi,” tutur Lilik.
Korban Jalani Visum
Untuk melengkapi proses pelaporan, enam siswa yang membuat laporan pada Sabtu langsung menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Sementara itu, hasil visum terhadap dua siswa yang lebih dahulu melapor pada Jumat disebut telah keluar. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan kepada publik secara terperinci.
Lilik mengatakan para orang tua siswa keberatan terhadap dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Menurut dia, proses pendisiplinan terhadap siswa seharusnya tidak dilakukan melalui kekerasan fisik.
“Semua pasti kesal. Semua pasti enggak terima anaknya diperlakukan seperti itu,” kata Lilik.
Kepala Sekolah Diberhentikan
Kasus tersebut sebelumnya memicu aksi protes dari ratusan wali murid dan siswa SMPN 18 Malang pada Jumat (25/9/2026). Mereka mendatangi sekolah untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa.
Video dugaan penamparan yang beredar di media sosial juga memicu perhatian publik terhadap persoalan tersebut.
Pada hari yang sama, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil keputusan memberhentikan MAH dari jabatan Kepala SMPN 18 Malang.
Sementara itu, proses hukum atas laporan para siswa kini berjalan di Polresta Malang Kota. Laporan dari delapan siswa tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk mendalami dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Pemeriksaan terhadap para korban, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara. @yudi







