Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar dalam Kasus Impor Gula

by Nor Eko
March 6, 2025
Reading Time: 2 mins read
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong usai jalani sidang perdana (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Hukum dan Kriminal – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara mencapai Rp515 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2025), JPU menjelaskan bahwa jumlah kerugian yang disebabkan oleh terdakwa merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus tersebut.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar JPU dalam persidangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, jumlah kerugian yang dihitung dalam kasus ini mencapai Rp515.408.740.970,36 dari total Rp578.105.409.622,47.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

JPU menyebut bahwa dalam kasus ini, sebanyak 10 orang turut diperkaya akibat perbuatan terdakwa, yakni:

  1. Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
  2. Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
  3. Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
  4. Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
  5. Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene)
  6. Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional)
  7. Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
  8. Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
  9. Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (pihak dari PT Dharmapala Usaha Sukses)

Dari daftar tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: dugaan korupsiImpor GulaKPKTom Lembong
Share220SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

34 minutes ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

47 minutes ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

59 minutes ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

23 hours ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In