IndonesiaBuzz: Hukum dan Kriminal – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara mencapai Rp515 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2025), JPU menjelaskan bahwa jumlah kerugian yang disebabkan oleh terdakwa merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus tersebut.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar JPU dalam persidangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, jumlah kerugian yang dihitung dalam kasus ini mencapai Rp515.408.740.970,36 dari total Rp578.105.409.622,47.
JPU menyebut bahwa dalam kasus ini, sebanyak 10 orang turut diperkaya akibat perbuatan terdakwa, yakni:
- Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene)
- Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional)
- Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
- Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
- Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (pihak dari PT Dharmapala Usaha Sukses)
Dari daftar tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







