IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 13 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kartasura. Tiga pengedar masing masing berinisial FS, VAAM, dan AGPC ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi warga mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Kartasura. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri identitas para pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku, FS, merupakan warga Kecamatan Kartasura yang kerap melakukan pengiriman paket sabu kepada pelanggan.
“Tersangka FS kami tangkap di jalan perkampungan Kelurahan Kartasura pada Minggu (5/10/25) pagi. Saat digeledah, ditemukan paket sabu siap edar yang disimpan dalam tas jinjing warna abu abu,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo. Senin (13/10/25)
Dari hasil pemeriksaan, FS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial K, alias Kiyek, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil membekuk dua pelaku lain, VAAM dan AGPC, di wilayah Kelurahan Ngadirejo, Kartasura.
“Barang bukti sabu disembunyikan di kandang ayam belakang rumah tersangka AGPC. Kami menemukan 21 paket sabu siap edar di dalam tas ransel,” ungkap Ari.
Ketiga tersangka diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Kartasura dan Baki. Dari tangan mereka, polisi menyita total 30 paket sabu seberat 19,04 gram, beberapa unit telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 132 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya, pada awal September 2025, Polres Sukoharjo juga menggagalkan peredaran sabu oleh pengedar berinisial RNP di rumah indekos di Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban. Dari tangan pelaku, petugas menyita 21 paket sabu seberat 8,88 gram yang disembunyikan di dompet dan saku celana.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di daerah rawan peredaran narkoba seperti Kartasura dan sekitarnya,” tegas AKP Ari Widodo. (red)







