IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (20/8/2026). Ketujuh saksi berasal dari unsur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, dan pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
“Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGIMM, RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM, M selaku Karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, dan EK selaku Komisaris PT L,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/8/26).
Menurut Anang, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Kejagung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam prosesnya, penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Selain itu, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat modus penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki afiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN, meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Dugaan penyimpangan tersebut kini masih didalami penyidik melalui pemeriksaan para saksi dan pengumpulan alat bukti. Pemeriksaan terhadap unsur SPPG, yayasan, maupun pihak swasta dinilai penting untuk mengurai proses penunjukan mitra serta dugaan hubungan antar pihak dalam tata kelola program MBG.
Kejagung menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses hukum berlangsung. @yudi







