IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan KPK melakukan ekspose perkara pada Kamis (20/8/26) malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut yang semestinya diterima pegawai.
“Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda Kabupaten Bogor,” kata Budi, Jumat (21/8/26).
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan akan mendalami serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Budi belum mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga menerima uang dari pemotongan upah pungut tersebut. Termasuk informasi mengenai dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar yang disebut-sebut diterima Bupati Bogor, KPK belum memberikan konfirmasi.
Menurut Budi, konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.
“Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya,” jelasnya.
Dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut selanjutnya akan diproses untuk penyitaan dalam tahap penyidikan dan didalami asal-usul serta kaitannya dengan perkara.
Setelah perkara resmi masuk tahap penyidikan, tim KPK akan melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mendalami berbagai temuan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Pemanggilan sejumlah saksi juga akan dilakukan untuk mengonfirmasi informasi dan temuan yang telah diperoleh penyidik.
“Pasca perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan dalam ekspose tadi malam, kemudian kawan-kawan di penyidikan tentu butuh waktu untuk melakukan kelengkapan-kelengkapan formilnya dalam tahap penyidikan,” ujar Budi.
KPK menegaskan, pihak-pihak yang sebelumnya dimintai keterangan di wilayah Bogor masih berada dalam konteks penyelidikan. Karena itu, lembaga antirasuah belum membuka secara rinci identitas maupun materi pemeriksaan mereka.
“Dalam konteks penyelidikan, kami memang belum bisa secara terbuka, belum bisa secara lengkap menyampaikan informasi dan setiap tahapannya,” pungkas Budi.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK kini memiliki ruang lebih luas untuk mengurai mekanisme pemotongan upah pungut, menelusuri aliran dana, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh. @yudi







