IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Maret 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa berkas tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang tersangkut dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (6/3/2024).
Menurut Sumedana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengonfirmasi kelengkapan secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tujuh anggota PPLN. Mereka diduga terlibat dalam penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah tersebut.
“Total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih, sementara data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 64.148 pemilih,” ungkap Sumedana.
Dengan berkas yang sudah lengkap, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Sumedana.
Sebelumnya, ketujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur terlibat dalam dugaan kecurangan pemilu dengan modus melakukan mark up Daftar Pemilih Tetap (DPT). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, telah mengungkapkan bahwa dari DP4 KPU RI, jumlah pemilih di Kuala Lumpur sebanyak 493.856. @cinde







