IndonesiaBuzz: Madiun, 11 Februari 2025 – Enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebagai hukuman atas tindakan indisipliner selama masa pembinaan. Pemindahan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah enam warga binaan tersebut terbukti melanggar aturan. Tindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di dalam Lapas.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Madiun untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran aturan di dalam Lapas,” ujar Andi, Selasa (11/2/2025), dikutip dari Antara.
Enam warga binaan tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Minggu (5/2/2025). Mereka diketahui terlibat dalam berbagai pelanggaran serius, termasuk penguasaan barang terlarang serta aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam Lapas.
Menurut Andi, keputusan pemindahan ini dilakukan setelah melalui proses investigasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Nusakambangan dipilih karena memiliki sistem pengamanan tingkat tinggi yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para narapidana.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Brimob. Semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
“Proses pemindahan berjalan lancar dan aman. Semua prosedur sudah kami laksanakan sesuai standar operasional yang berlaku,” tambahnya.
Dengan pemindahan ini, Lapas Kelas I Madiun kembali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan. Semua warga binaan diharapkan memanfaatkan masa hukuman mereka sebagai kesempatan untuk refleksi dan perubahan diri ke arah yang lebih baik.







