IndonesiaBuzz: Magetan, 28 April 2026 – Salah satu korban berinisial RS mengadukan dugaan praktik pinjaman mencekik (predatory lending) ke Polres Magetan, didampingi kuasa hukumnya, Selasa (28/4/2026).
Laporan tersebut dilakukan lantaran korban mengaku terancam kehilangan aset yang dijadikan jaminan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LPM/76.SAT.RESKRIM/IV/2026/SPKT/Polres Magetan tertanggal 28 April 2026.
Dalam laporan itu, kuasa hukum pelapor menduga terdapat unsur pidana dalam praktik pemberian pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dibungkus dengan skema akta jual beli di hadapan notaris/PPAT.
Kuasa hukum korban, Wahyu Dhita Putranto, menyebut laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam proses pendalaman awal.
“Dari hasil pendampingan kami, terdapat indikasi kuat adanya pola praktik yang tidak hanya melibatkan satu korban. Besok kami juga akan kembali melaporkan dua korban lain dengan kasus dan pola yang serupa untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujar Wahyu, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, dugaan praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari perantara kredit yang diduga memperoleh fee, pihak notaris/PPAT yang memproses dokumen, hingga pihak pemberi pinjaman bernama Budi Sutcipto, yang diketahui memiliki usaha showroom mobil di wilayah Kota Madiun.
Menurut keterangan korban, proses penandatanganan dokumen tidak disertai penjelasan yang transparan.
RS mengaku hanya diminta menandatangani sejumlah berkas tanpa dijelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan transaksi jual beli aset.
Korban menyebut awalnya menerima pinjaman sebesar Rp60 juta, namun hanya menerima Rp36 juta setelah dipotong biaya administrasi, jasa perantara, dan biaya notaris.
Korban kemudian mulai menyadari adanya dugaan peralihan kepemilikan aset setelah Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) berubah atas nama pihak lain, disusul perubahan sertifikat hak milik.
RS juga mengaku diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp96 juta pada Juni 2026, dengan ancaman pengosongan rumah apabila tidak dipenuhi. Padahal, nilai aset yang dijadikan jaminan ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta.
“Korban baru menyadari perubahan kepemilikan setelah SPPT dan sertifikat sudah beralih nama. Di sinilah kami melihat adanya indikasi kuat bahwa proses ini tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi merugikan korban,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa.
“Kami menduga ini bukan kasus tunggal. Ada pola yang berulang dan sistematis, sehingga kami meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (@Arn)







