IndonesiaBuzz: Solo, 23 Juni 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membidik kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Koridor Jalan Gatot Subroto (Gatsu) sebagai objek pajak dan retribusi baru. Langkah ini dinilai berpotensi besar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi yang selama ini belum digarap maksimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Tulus Widajat, menyampaikan bahwa saat ini satu-satunya pemasukan dari kegiatan rutin di Gatsu hanya berasal dari retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Padahal, kawasan yang direvitalisasi dua tahun lalu itu kini semakin ramai oleh aktivitas bazar UMKM, terutama pada malam akhir pekan.
“Kalau kegiatan itu berbayar, tentu ada kewajiban pajaknya. Kalau tidak, ya tidak ada potensi pajaknya. Tapi kalau bicara UMKM yang berjualan di trotoar Gatsu, harusnya ada kewajiban retribusinya,” ujar Tulus, Minggu (22/6/2025).
Ia menambahkan, Pemkot kini tengah meninjau ulang desain kegiatan di Gatsu, seraya mengacu pada model serupa seperti Bazar UMKM Ngarsopuro yang sudah dikenakan retribusi. Optimalisasi potensi tersebut menjadi krusial seiring target ambisius Wali Kota Solo Respati Ardi yang ingin mendorong PAD Solo tembus Rp1 triliun pada akhir 2026. Saat ini, target realisasi PAD Solo baru di kisaran Rp900 miliar.
“Soal intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, kami butuh dukungan DPRD agar masyarakat paham bahwa ini bagian dari kewajiban, dan pada akhirnya kembali juga dalam bentuk layanan publik,” ucap Tulus yang juga menjabat Plt Sekda Solo.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Muhammad Bilal menilai Pemkot harus benar-benar jeli mengidentifikasi potensi baru guna mengurangi potential loss PAD yang selama ini terlewatkan. Ia menyoroti geliat UMKM di Gatsu sebagai contoh konkret potensi yang belum dimonetisasi secara resmi.
“Bazar UMKM di Gatsu setiap Jumat dan Sabtu malam itu potensial, tapi setahu saya belum ada kontribusi ke PAD. Ini perlu divalidasi dan dilindungi dalam ruang regulasi. Kalau sudah ada aturannya, kita bisa tarik retribusi secara adil dan sah,” kata Bilal.







