Indonesiabuzz.com : Probolinggo, 21 Mei 2024 – Adalah MUZ (31), seorang pria warga Leces, Probolinggo, Jawa Timur yang tega menculik sepupunya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di daerah Klakah, kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Tersangka melakukan kekerasan fisik dan pencabulan terhadap korban dengan kejam.
“Korban sempat diancam oleh pelaku ketika memulangkannya pada hari Kamis 1 Januari 2024,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Syabani.
Tersangka memulangkan korban dengan menurunkannya di SPBU dan memaksa korban untuk berbohong kepada orang tuanya.
“Karena takut diancam, korban mengatakan kepergiannya selama tiga hari untuk menginap di salah satu rumah sahabatnya,” lanjut Wadi.
Akibat terlalu lama menyimpan rahasia dengan ada di bawah tekanan tersangka, membuat korban mengalami depresi berat. Hal itulah yang membuat korban akhirnya menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya pada April 2024.
“MUZ berhasil ditangkap di kediamannya,” pungkas Wadi.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Puthut-Red)