Indonesiabuzz.com : Surabaya, 12 Juni 2024 – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 19 TKP di Surabaya berinisial AR (31), yang merupakan warga Dusun Bakarsah, Glisgis, Modung, Kabupaten Bangkalan berhasil ditangkap oleh satuan Reskrim Polrestabes Surabaya. Dalam prosesnya, terpaksa kedua kaki pelaku harus disarangkan timah panas lantaran berusaha untuk melarikan diri. Pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (8/6/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa pelaku tercatat telah beraksi di 19 TKP di Surabaya sejak Desember 2023 hingga Mei 2024.
Hendro menjelaskan bahwa pelaku ditemani oleh dua rekannya ketiak beraksi. Dua rekannya tersebut telah ditangkap terlebih dahulu. Keduanya berinisial S dan M.
“AR berperan sebagai penunjuk arah dan menentukan sasaran, AR bekerja dengan rekannya, S dan M yang sudah diamankan terlebih dulu oleh Polsek Wonocolo,” lanjutnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti sebuah ponsel dan sepeda motor milik AR yang digunakan ketika beraksi. AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor. (Puthut-Red)