Indonesiabuzz.com : Pasuruan, 15 Agustus 2024 – Adalah CRD (20), wanita asal Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang dengan santainya mengakui telah menusuk kekasihnya lantaran dipaksa untuk melakukan hubungan hubungan badan untuk yang kedua kalinya. Korban adalah SH (44), warga Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Penusukan tersebut terjadi di sebuah vila di Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Mereka sempat jalan-jalan ke Malang sebelum ke vila di Prigen. Saat jalan-jalan, mereka bertengkar,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi.
Di sela perjalanan mereka dari Malang, pelaku meminta diantar ke toko di daerah Pandaan. Di toko itulah pelaku diam – diam membeli pisau. Kemudian sejoli ini melanjutkan perjalanan menuju ke Vila Maspi, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.
“Pemeriksaan sementara, belum ada ditemukan pelaku merencanakan menusuk korban,” jelas Bambang.
Bambang menyebutkan, motif pelaku melakukan penusukan adalah karena pelaku merasa jengkel gegara dipaksa untuk berhubungan badan lagi.
“Kata Kanit Reskrim Prigen karena diajak dan dipaksa hubungan intim (terus),” ujar Bambang.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Prigen Aiptu Muhammad Nidhom mengungkapkan, sejoli ini telah menjalin hubungan selama beberapa bulan.
“Mereka kenal sekitar bulan Desember 2023, menjalin asmara dan sering jalan bersama,” kata Nidhom.
Ditemui di Mapolsek Prigen, pelaku mengatakan bahwa dirinya menusuk korban karena jengkel dipaksa terus untuk berhubungan badan. Dirinya bahkan menyatakan bahwa terus ditekan dan dipaksa untuk berhubungan badan.
“Awalnya sudah main pertama kali lalu ngajak lagi. Terus saya bilang ‘saya pijiti mas biar lemes’. Saya pijit sejaman. (Dia) Maksa minta berhubungan lagi, terus saya tusuk,” kata pelaku.
Namun belakangan, ternyata pelaku memiliki utang Rp. 300 juta kepada korban. Tapi pelaku menampik bahwa alasannya menusuk korban karena adanya hutang piutang tersebut. (Puthut-Red)







