IndonesiaBuzz : Madiun, 26 Juni 2026 – LSM Walidasa mendesak Wali Kota Madiun dan Ketua DPRD Kota Madiun segera mengajukan diskresi khusus kepada Gubernur Jawa Timur terkait persoalan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026.
Desakan tersebut muncul setelah banyak lulusan SMP/MTs asal Kota Madiun disebut belum tertampung di SMA Negeri wilayah setempat akibat keterbatasan daya tampung dan tingginya persaingan pendaftaran.
Berdasarkan hasil pertemuan LSM Walidasa dengan Kasi Bidang SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun pada Rabu, 24 Juni 2026, jumlah pendaftar dari dalam Kota Madiun jauh melampaui kuota yang tersedia.
Di sisi lain, persaingan semakin ketat karena SMA Negeri di Kota Madiun juga menjadi tujuan pendaftar dari wilayah sekitar, seperti Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, dan Ponorogo.
Dalam surat resmi Nomor /Walidasa/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, LSM Walidasa menyampaikan bahwa banyak anak Kota Madiun yang lahir, besar, dan berdomisili di kota tersebut justru kehilangan kesempatan untuk bersekolah di SMA Negeri wilayahnya sendiri.
Kondisi itu, menurut Walidasa, tidak lepas dari keterbatasan jumlah SMA Negeri di Kota Madiun yang wilayahnya relatif kecil, sehingga menjadi salah satu pilihan utama bagi siswa dari daerah sekitar.
Usulan Solusi Walidasa
Untuk mengatasi persoalan tersebut, LSM Walidasa mengusulkan sejumlah langkah kepada pemerintah, di antaranya:
* Penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA Negeri.
* Penambahan kuota/pagu melalui kebijakan khusus Gubernur Jawa Timur.
* Optimalisasi pemenuhan pagu dengan memprioritaskan siswa Kota Madiun yang belum tertampung.
* Redistribusi kursi yang belum terisi untuk siswa lokal.
* Keterbukaan data secara transparan mengenai siswa dari luar kota.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan siswa dari daerah lain yang mendaftar melalui mekanisme resmi.
Namun, pemerintah tetap harus memastikan warga Kota Madiun memperoleh hak pendidikan di wilayahnya sendiri.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan, Wali Kota, dan DPRD segera duduk bersama mengambil langkah konkret,” ujar Sutrisno.
Selain itu, LSM Walidasa menyatakan akan mengajukan permohonan kepada BPKP dan Ombudsman untuk melakukan forensik terhadap sistem SPMB apabila nantinya muncul banyak keluhan dari orang tua calon murid di Kota Madiun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Wali Kota Madiun maupun DPRD Kota Madiun terkait desakan tersebut.Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat solusi agar siswa asal Kota Madiun tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah negeri. (@Arn)
l







