IndonesiaBuzz: Jakarta, 26 Juni 2026 – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta (26/6/26). Penetapan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar terhadap sindikat judi daring lintas negara yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, sebelumnya penyidik mengamankan 321 WNA serta satu warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi yang dilakukan pada 7 Mei 2026. Setelah pemeriksaan intensif yang disertai analisis digital forensik dan penelusuran transaksi keuangan, sebanyak 287 WNA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Bareskrim mengungkap para tersangka berasal dari sedikitnya enam negara dengan komposisi yang menunjukkan luasnya jaringan internasional yang terlibat.
Sebanyak 185 tersangka merupakan warga negara Vietnam, disusul 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, serta dua warga negara Malaysia.
Keberagaman asal para pelaku mengindikasikan bahwa operasional perjudian daring tersebut tidak dijalankan secara lokal, melainkan menjadi bagian dari jaringan lintas negara dengan pembagian tugas yang terstruktur.
Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka tidak menjalankan peran yang sama. Sindikat tersebut bekerja layaknya sebuah perusahaan dengan struktur organisasi yang jelas.
Sebanyak 175 orang berperan sebagai customer service yang bertugas melayani pemain dan menarik calon pengguna.
Selain itu terdapat 27 admin pemasaran yang bertugas mempromosikan situs perjudian, 22 admin keuangan yang mengelola transaksi, serta 10 programmer yang menangani aspek teknis dan operasional platform digital.
Penyidik juga menemukan sembilan peserta pelatihan (trainee) yang telah mampu mengoperasikan sistem perjudian daring serta 44 orang lainnya yang mendukung berbagai aktivitas operasional jaringan tersebut.
Struktur kerja tersebut memperlihatkan bahwa praktik perjudian daring kini semakin profesional dengan pembagian fungsi yang menyerupai perusahaan digital.
Meski ratusan operator telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
Menurut Wira, sebagian besar tersangka mengaku hanya bekerja sebagai karyawan sehingga penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lanjutan dan analisis perangkat digital yang telah disita.
“Nantinya akan kami lakukan cross check, termasuk melalui hasil analisis digital. Karena berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka hanya mengaku sebagai pekerja,” ujarnya.
Analisis digital forensik diharapkan mampu mengungkap rantai komando, pola komunikasi, hingga aliran keuntungan yang mengarah kepada aktor intelektual di balik operasional jaringan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam sebelum akhirnya Bareskrim melakukan penggerebekan pada 7 Mei 2026.
Operasi tersebut berhasil mengungkap aktivitas perjudian daring berskala internasional yang memanfaatkan gedung perkantoran sebagai pusat operasional.
Temuan itu sekaligus menunjukkan bahwa jaringan judi daring kini semakin adaptif dengan menyamarkan aktivitasnya di lokasi-lokasi yang tampak seperti kegiatan bisnis legal.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan regulasi pidana terbaru tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian yang kini semakin banyak memanfaatkan teknologi digital dan melibatkan jaringan lintas negara.
Pengungkapan jaringan Hayam Wuruk menegaskan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu target operasi sindikat perjudian daring internasional. Modus yang digunakan tidak lagi mengandalkan pelaku lokal semata, melainkan merekrut tenaga kerja asing dengan pembagian tugas yang terorganisasi dan didukung sistem digital yang kompleks.
Karena itu, keberhasilan mengamankan ratusan operator dinilai baru menjadi tahap awal dalam proses penegakan hukum. Tantangan berikutnya adalah mengungkap aktor intelektual, memutus aliran dana, serta membongkar jaringan internasional yang mengendalikan operasional perjudian daring dari balik layar.
Keberhasilan tersebut juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara penyidik, ahli digital forensik, serta lembaga pengawas transaksi keuangan untuk memastikan pemberantasan judi daring tidak berhenti pada level operator, tetapi mampu menjangkau pengendali utama yang memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan siber tersebut. @yudi







