Tuesday, September 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Spesialis Bobol Tembok Madiun–Magetan Dibekuk, Ratusan Perhiasan Emas Disita

by Arn
January 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
Spesialis Bobol Tembok Madiun–Magetan Dibekuk, Ratusan Perhiasan Emas Disita

Empat Pelaku Ditangkap, Satu DPO, Modus Rusak Tembok Toko dan Minimarket.( Foto : Konferensi Pers di Mapolres Madiun /Dok. Arn)

IndonesiaBuzz : Madiun, 15 Januari 2026 – Kepolisian Resor Madiun membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan yang dikenal sebagai spesialis pembobolan tembok toko dan minimarket.

Kelompok ini beraksi lintas wilayah di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan dengan sasaran toko perhiasan dan pusat perbelanjaan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan perhiasan emas dan sejumlah barang bukti kejahatan.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Kamis (15/01/2026).

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Kasus ini bermula dari laporan pembobolan Toko Dolopo Store dan Toko Pagoda Collection di Kabupaten Madiun pada akhir Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Kapolres Madiun Kemas Indra Natanegara menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, komplotan ini menggunakan pola kejahatan yang sama di setiap lokasi.

“Modus operandi pelaku yaitu membobol bangunan toko atau market dengan cara merusak atau membobol tembok menggunakan linggis dan obeng di dua TKP tersebut,” jelasnya.

Selain di Kabupaten Madiun, para pelaku juga beraksi di wilayah lain.

“Selain TKP di Madiun, pelaku juga melaksanakan aksinya di wilayah Magetan,” tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka yakni JMH (48) warga Kabupaten Madiun, serta AMD (50), MHL (42), dan SBM (37) warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Satu pelaku lain berinisial WWT masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Madiun Agus Andi Anto Prabowo mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat para pelaku kembali melakukan aksi pencurian di Kabupaten Magetan.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menyita 42 kalung emas, 275 cincin emas, 144 gelang emas, uang tunai Rp24.037.000, lima unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Yamaha Mio GT bernopol AB 6812 SF.

Polisi juga mengungkap bahwa di salah satu TKP di Madiun, pelaku sempat merusak brankas berisi sekitar Rp50 juta namun gagal membawa isinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp500 juta. (@Arn/Hms)

Tags: Berita madiunPolres Madiun
Share221SendScan

Trending

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan
News

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

2 hours ago
41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian
News

41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian

2 hours ago
Terungkap, 2 Napi Korupsi Timah yang Ditemukan di Area Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
News

Terungkap, 2 Napi Korupsi Timah yang Ditemukan di Area Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

3 hours ago
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini
News

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

4 hours ago
Karyawan Warung Seblak Dibacok dengan Celurit di Bojonegoro, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News

Karyawan Warung Seblak Dibacok dengan Celurit di Bojonegoro, Polisi Amankan Terduga Pelaku

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

September 29, 2026
41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian

41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian

September 29, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In