IndonesiaBuzz: Surakarta, 29 September 2026 – Identitas dua warga binaan yang berada di area fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) akhirnya terungkap.
Keduanya adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie. Kedua warga binaan tersebut diketahui merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan Achmad dan Hasan telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman terkait keberadaan fasilitas yang disebut mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Keberadaan keduanya di area tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal Ditjenpas. Penyelidikan tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga mencakup penempatan warga binaan dan petugas, kondisi area lapas, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.
Achmad Albani, Terpidana Korupsi Tata Niaga Timah
Achmad Albani merupakan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus PT Menara Cipta Mulia (MCM) ketika menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Achmad dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp750 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Achmad pada 27 Desember 2024.
Putusan tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Achmad pada 2025.
Achmad selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.
Hasan Tjhie Juga Divonis 10 Tahun
Sementara itu, Hasan Tjhie merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa ketika menjalani proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah yang sama.
Hasan awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024.
Seperti Achmad, hukuman Hasan kemudian diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2025 menjadi 10 tahun penjara.
Hasan kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga putusan pidana 10 tahun penjara tetap berlaku.
Masuk Pemeriksaan Internal Ditjenpas
Kini, keberadaan Achmad Albani dan Hasan Tjhie di area fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman menjadi salah satu fokus pemeriksaan internal Ditjenpas.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri bagaimana kedua warga binaan dapat berada di area tersebut, termasuk mekanisme penempatan warga binaan dan petugas.
Selain itu, tim internal juga memeriksa kondisi fasilitas serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan area tersebut.
Pemeriksaan internal Ditjenpas dilakukan menyusul sidak Ombudsman pada 23 September 2026 yang menemukan adanya fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan secara utuh status fasilitas tersebut, mekanisme penggunaannya, serta alasan dua warga binaan kasus korupsi tata niaga timah itu berada di area yang menjadi sorotan. @yudi







