IndonesiaBuzz: Surakarta, 29 September 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, Selasa (29/9/26).
Sidang pembacaan putusan perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB. Perkara itu diperiksa dan diadili hakim tunggal Yuliana.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan agenda tersebut.
“Pukul 16.00 WIB,” ujar Halida saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/9/26).
Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan sejumlah upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penahanan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.
Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah kesesuaian administrasi KPK dan prosedur penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya. Kuasa hukum Silmy juga mempersoalkan kesesuaian dokumen administrasi dengan tindakan yang dilakukan penyidik.
KPK Minta Praperadilan Ditolak
Di sisi lain, KPK meminta hakim tunggal Yuliana menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy.
Biro Hukum KPK menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap Silmy telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangkaian persidangan, kedua pihak telah menyampaikan bukti-bukti dan menghadirkan ahli untuk memperkuat argumentasi hukum masing-masing.
Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah permohonan praperadilan Silmy dikabulkan atau ditolak oleh hakim.
Silmy Jadi Tersangka Bersama Tujuh Orang
Silmy Karim ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.
Selain Silmy, tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
KPK juga menetapkan Kakanim Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.
Seluruh tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus Bermula dari OTT KPK
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri kepada KPK.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai sekitar Rp17,5 miliar.
Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang disebut memiliki nilai sekitar Rp150 miliar.
Kini, perhatian tertuju pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Putusan hakim tunggal Yuliana akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah dijalani Silmy Karim dan perkara dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian tersebut. @yudi







