Indonesiabuzz.com : Semarang, 21 Mei 2024 – Seorang siswa MTs di Semarang harus berurusan dengan polisi lantaran dirinya dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap adik kelasnya dengan menggunakan setrika panas.
Berawal dari kekesalan pelaku kepada korban yang tidak membalas permintaan untuk jabat tangan di masjid asrama tempat mereka menimba ilmu. Diketahui kemudian bahwa tidak digubrisnya ajakan untuk bersalaman tersebut karena korban sedang berdoa.
“Terduga pelaku ingin bersalaman dengan korban, namun karena korban sedang berdoa sehingga korban tidak menanggapi keinginan terduga pelaku untuk salaman. Hal ini yang dimungkinkan memicu kemarahan terduga pelaku terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Aditya Perdana.
Setelah kejadian dimasjid tersebut, ketika korban tiba di asrama, pelaku kemudian menghampiri korban dengan membawa setrika panas dan menempelkannya ke dada korban yang saat itu sedang istirahat dengan bertelanjang dada.
Saat ini siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) tersebut ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dalam menangani kasus perudungan dan penganiayaan tersebut pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Permasyarakatan (Bapas) untuk mengamankan pelaku.
“Terduga pelaku sudah kita tetapkan ya, karena menurut Undang-Undang Peradilan Anak kita tidak ada istilah tersangka, tetapi pelaku anak,” kata Aditya Perdana.
Kepolisian menytakan akan melakukan koordinasi yang ketat dengan Bapas dalam melakukan pemeriksaan kasus tersebut serta bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Semarang untuk dapat melakukan pendampingan terhadap korban dan ABH.
“Karena kami menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak, Polres Semarang bekerja sama dengan Bapas Semarang, dan juga Dinas Sosial Kabupaten Semarang untuk pendampingan, baik untuk korban maupun saksi-saksi anak dan juga pelaku anak sendiri,” pungkas Aditya. (Puthut-Red)





