Tuesday, August 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Siswa MTs di Semarang Lakukan Perudungan ke Juniornya Menggunakan Seterika

by Puthut
May 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
Siswa MTs di Semarang Lakukan Perudungan ke Juniornya Menggunakan Seterika

Ilustrasi

Indonesiabuzz.com : Semarang, 21 Mei 2024 – Seorang siswa MTs di Semarang harus berurusan dengan polisi lantaran dirinya dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap adik kelasnya dengan menggunakan setrika panas.

Berawal dari kekesalan pelaku kepada korban yang tidak membalas permintaan untuk jabat tangan di masjid asrama tempat mereka menimba ilmu. Diketahui kemudian bahwa tidak digubrisnya ajakan untuk bersalaman tersebut karena korban sedang berdoa.

“Terduga pelaku ingin bersalaman dengan korban, namun karena korban sedang berdoa sehingga korban tidak menanggapi keinginan terduga pelaku untuk salaman. Hal ini yang dimungkinkan memicu kemarahan terduga pelaku terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Aditya Perdana.

Setelah kejadian dimasjid tersebut, ketika korban tiba di asrama, pelaku kemudian menghampiri korban dengan membawa setrika panas dan menempelkannya ke dada korban yang saat itu sedang istirahat dengan bertelanjang dada.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Saat ini siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) tersebut ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dalam menangani kasus perudungan dan penganiayaan tersebut pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Permasyarakatan (Bapas) untuk mengamankan pelaku.

“Terduga pelaku sudah kita tetapkan ya, karena menurut Undang-Undang Peradilan Anak kita tidak ada istilah tersangka, tetapi pelaku anak,” kata Aditya Perdana.

Kepolisian menytakan akan melakukan koordinasi yang ketat dengan Bapas dalam melakukan pemeriksaan kasus tersebut serta bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Semarang untuk dapat melakukan pendampingan terhadap korban dan ABH.

“Karena kami menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak, Polres Semarang bekerja sama dengan Bapas Semarang, dan juga Dinas Sosial Kabupaten Semarang untuk pendampingan, baik untuk korban maupun saksi-saksi anak dan juga pelaku anak sendiri,” pungkas Aditya. (Puthut-Red)

Tags: penganiayaan anak di sekolahperudunganpolres Semarang
Share220SendScan

Trending

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan
News

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan

7 hours ago
Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar
News

Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar

7 hours ago
Polda Jateng Imbau Warga Bijak Sikapi Informasi Aksi di Media Sosial
News

Polda Jateng Imbau Warga Bijak Sikapi Informasi Aksi di Media Sosial

8 hours ago
Auto Draft
News

Warga Bangunsari Tolak Rencana Pengembangan TPST

16 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Lewat Sistem Lost and Found

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan

August 25, 2026
Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar

Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar

August 25, 2026

TERPOPULER

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

Piala Bupati #2 2026 Digelar, Tim Terbaik 25 Kecamatan Berebut Gelar Juara Voli Wonogiri

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In