Indonesiabuzz.com : Boyolali, 5 Agustus 2024 – Adalah AHD (16), seorang pemuda warga Kabupaten Boyolali yang tewas setelah dikeroyok oleh anggota sebuah perguruan silat hanya karena unggahan status di Whatsapp, yang didalamnya terdapat background musik milik perguruan silat yang diikuti oleh para tersangka.
Kapolres Boyolali AKBP. Muhammad Yoga Buana Dipta mengungkapkan, korban dikeroyok oleh empat pelaku lantaran mengunggah status di Whatsapp dengan menggunakan background musik perguruan silat yang diikuti oleh para tersangka.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Boyolali.
“Pengeroyokan dilakukan sebanyak dua kali. Pengeroyokan pertama terjadi pada tanggal 14 Juli,” ujarnya.
“Pada saat itu korban yang berusia 16 tahun tersebut dijemput oleh empat tersangka di rumahnya, kemudian dibawa ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, itu lokasi pengeroyokan pertama” lanjutnya.
Kemudian pengeroyokan kedua dilakukan oleh para tersangka yang sama di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada tanggal 26 Juli 2024. Dan para tersangkapun juga menjemput korban dirumahnya.
“Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dari hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat mati lemas oleh multiple injury dengan ditemukannya beberapa luka hingga ke organ dalam seperti jantung, hati, paru, lambung, dan tulang dada.
Atas perbuatannya, keempat tersangka yang berinisial RM (17) warga Ngemplak, LAR (16) warga Ngempak, Rizal Saputra (19) warga Ngemplak, dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) warga Nogosari, dijerat dengan pasal 80 KUHP yaitu tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Puthut-Red)