IndonesiaBuzz: Gresik, 30 September 2025 – Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggerebek rumah di Jalan Gubernur Suryo, Tlogopojok, Gresik. Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 84 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan penggerebekan dilakukan setelah timnya mendapatkan informasi adanya pengedar sabu-sabu di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar rumah tersebut dibuat sarang dua pengedar narkoba.
“Kita amankan dua pengedar narkoba dan 84 Gram sabu-sabu,” kata AKP Ahmad Yani, Senin (29/9/25).
Yani menambahkan kedua pengedar tersebut berinisial SA (44) dan R (49). Warga Tlogopojok, Gresik. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang dibagi dalam delapan bungkus plastik klip.
“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah satu tahun melakukan bisnis ini,” tegasnya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba yang sangat merugikan dan merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga selalu berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” ujar Kapolres. (red)







