IndonesiaBuzz : Madiun, 29 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun Kota mengungkap kasus besar narkotika dengan menangkap seorang oknum polisi berinisial Iptu BS, perwira yang bertugas di Polsek Manguharjo.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 37 gram sabu-sabu yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta menekankan prinsip praduga tak bersalah.
“Saat ini belum bisa kita sampaikan lebih jauh, karena masih tahap penyelidikan dan penyidikan. Kita juga mengacu asas praduga tak bersalah,” ujar Wiwin, Senin (29/9/2025).
Menurut Kapolres, penangkapan BS dilakukan secara prosedural berdasarkan dugaan kuat keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
“Sudah prosedural. Untuk perkara terkait narkoba, barang bukti 37 gram. Pasal yang kita gunakan sebagai pengedar, dan sudah cukup lama,” tegasnya.
Wiwin menambahkan, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Ia menegaskan bahwa aparat harus menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Pada dasarnya kita setiap penyampaian menyampaikan kepada personel seluruhnya bahwa kita harus tetap memberikan tauladan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Arn/Tim)







