IndonesiaBuzz : Magetan, 28 Desember 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan mengintensifkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Upaya ini dilakukan menyusul masih maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum yang tidak sesuai ketentuan, termasuk oleh anak di bawah umur.
Sosialisasi difokuskan pada pemahaman batasan area penggunaan, usia pengendara, serta pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Satlantas menilai, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap regulasi menjadi salah satu penyebab tingginya pelanggaran di lapangan.
Kasat Lantas Polres Magetan AKP Ade Andini, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, pelanggaran penggunaan sepeda listrik masih sering ditemukan, baik dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak, terutama di ruas jalan yang padat kendaraan bermotor.
“Dengan ini banyak pengguna sepeda listrik yang belum memahami aturan berkendara, tidak menggunakan helm, serta melintas di jalan umum yang ramai. Ini berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri dan pengendara lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, Polres Magetan bersama Dinas Perhubungan memiliki kewenangan melakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya umum dan hanya diperbolehkan di kawasan atau lajur tertentu.
Dalam regulasi tersebut, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area pemukiman, kawasan wisata, car free day, kawasan perkantoran, serta area integrasi angkutan umum.
Selain itu, pengendara minimal berusia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua, tidak diperkenankan mengangkut penumpang, serta harus mematuhi ketentuan keselamatan.
Sebagai bagian dari sosialisasi, Satlantas Polres Magetan juga menyampaikan imbauan melalui media visual berupa video edukasi yang disebarluaskan kepada masyarakat Magetan dan sekitarnya.
Materi sosialisasi menekankan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, khususnya bagi anak di bawah umur.
“Melalui momen Operasi Lilin Semeru 2025, Satlantas Polres Magetan sekali lagi menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Magetan agar memastikan penggunaan sepeda listrik dilakukan pada area yang benar,” pungkasnya. (@Arn/Hms)







